Mohon tunggu...
LILI SAODAH
LILI SAODAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Bahasa Baku dan Tidak Baku

28 Oktober 2023   12:25 Diperbarui: 28 Oktober 2023   13:21 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan resmi  seluruh  Indonesia. Ini adalah bahasa komunikasi resmi, diajarkan di sekolah dan digunakan untuk penyiaran di media elektronik dan digital. Sebagai negara dengan tingkat multilingualisme (terutama bilingualisme) tertinggi di dunia, mayoritas masyarakat Indonesia juga dapat berbicara dalam bahasa daerah atau sukunya sendiri,  yang  banyak digunakan, terutama bahasa Jawa dan Sunda, juga mempunyai pengaruh yang  besar terhadap unsur-unsur tersebut. dari bahasa Indonesia itu sendiri.

Pembahasan

Definisi kata baku dan tidak baku

Kata baku adalah kata yang ejaan,  dan pengucapannya sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku. Dengan kata lain, baku ejaannya harus mengikuti apa yang tertulis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sementara soal pengucapan, ikuti juga panduan pengucapan dari KBBI.

Kata tidak baku adalah kata yang berasal atau dipengaruhi  bahasa asing atau bahasa daerah dan tidak mengikuti kaidah bahasa Indonesia. Penggunaan kata-kata yang tidak baku sering kita lihat dalam percakapan sehari-hari, terutama saat berkomunikasi dengan keluarga atau teman dekat.

Dalam penelitian ini saya meniliti 3 kata baku dan tidak baku: 

Kata Baku Dan Tidak Baku:

Terampil (Baku) Trampil (Tidak Baku)

Memerlukan (Baku) Memperlukan (Tidak Baku)

Aktivitas (Baku) Aktifitas (Tidak Baku)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun