Mohon tunggu...
Lilah Nur Kholilah
Lilah Nur Kholilah Mohon Tunggu... Guru - Sebagai Guru

Hidup adalah sebuah proses, apapun proses yang kamu dapatkan, hadapi dan itu semua pasti akan terlewati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Angka Kecelakaan pada Malam Hari saat Menggunakan Kendaraan Roda Dua

3 Desember 2022   11:09 Diperbarui: 3 Desember 2022   11:18 1263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • ABSTRAK 

 

Kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai aturan dan kebijakan telah diterapkan oleh pemerintah namun setiap tahunnya angka kecelakaan cenderung mengalami peningkatan terlebih pada kecelakaan di malam hari. Banyak peneliti yang telah mencoba mengkaji permasalahan ini namun rata-rata penelitian tersebut hanya sekadar mencari penyebab kecelakaan lalu lintas tanpa memberikan saran agar angka kecelakaan dapat diminimalisir. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut salah satu penyebab kecelakaan yakni faktor kendaraan dan memberikan saran agar angka kecelakaan dapat diminimalisir.

Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif. Pada penelitian ini data diperoleh dari Kepolisian Polsek Panongan dalam satu tahun terakhir. Selain itu peneliti melakukan observasi langsung di daerah Panongan dan melakukan wawancara kepada beberapa polisi di Kepolisian Polsek Panongan untuk menambah keabsahan penelitian. Hasil yang kami dapatkan setelah mengolah data tersebut kecelakaan di malam hari didominasi oleh kendaraan berwarna gelap. Potensi kecelakaan di malam hari akan semakin besar apabila menggunakan atribut pendukung berkendara seperti helm, jaket, dll. Sehingga dapat disimpulkan bahwa warna kendaraan memiliki pengaruh terhadap kecelakaan di malam hari. Namun kendaraan berwarna terang dapat meminimalisir resiko kecelakaan di malam hari.

1. PENDAHULUAN 

Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyumbang angka kematian terbesar di ASEAN. Di Indonesia sendiri kecelakaan lalu lintas menempati peringkat pertama penyumbang kematian bagi golongan anak-anak hingga remaja. Berdasarkan data yang dimiliki WHO (World Health Organization), di tahun 2004 kecelakaan lalu lintas menempati urutan sembilan penyebab kematian tertinggi. Dilihat dari data Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun 2010, jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 31.186 jiwa. Artinya hampir 84 orang meninggal setiap harinya atau tiga sampai empat orang setiap jam. Berdasarkan analisis yang dilakukan Abadi Dwi Saputra (2017), 17% kecelakaan lalu lintas terjadi pada pukul 18.00-06.00. Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi dalam artikel suara.com (2022) "Kecelakaan kendaraan di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi. Adapun rentang waktunya, sekitar pukul 03.00 hingga 09.00."

 

Malam hari adalah waktu paling rentan kecelakaan. Meskipun ketika malam hari masyarakat cenderung untuk beristirahat dibandingkan beraktivitas. Keadaan jalan yang gelap merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di malam hari. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 ayat (1) berbunyi "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu." Walaupun setiap kendaraan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat telah dilengkapi dengan lampu kendaraan, angka kecelakaan di malam hari tetap tidak mudah untuk di meminimalisir. Hal tersebut dikarenakan cahaya yang terlalu terang dapat membuat mata menjadi silau sehingga mata menjadi cepat lelah (Ning Matul Qoriyah, 2012).

 

   Sedangkan berdasarkan jenis kecelakaan jumlah kecelakaan yang paling sering terjadi adalah kecelakaan tunggal sebanyak 6.800 kasus. Disusul oleh tabrakan putaran lawan arah sebanyak 6.300 kasus. Kemudian di urutan ketiga diduduki oleh tabrakan dari depan sebanyak 3.700 kasus. (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, 2016-2017). Berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa selisih antara kasus kecelakaan tunggal dan tabrakan putaran lawan arah sangatlah kecil.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun