Mohon tunggu...
Lifthihah Anis Marufah
Lifthihah Anis Marufah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Personal Rights Umat Beragama

22 Juni 2021   07:49 Diperbarui: 22 Juni 2021   08:56 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Ira Alia Maerani, Lifthihah Anis Ma'rufah, Dosen FH Unissula, Mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

 

Manusia lahir di dunia ini memiliki sebuah hak asasi yang melekat. Asasi adalah sesuatu yang bersifat kodrati atau fitrah sebagai manusia. Dengan artian bahwa hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dari eksistensi hidup manusia bukan?. Apabila hak ini diganggu ataupun dihilangkan maka akan memberikan impact yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat diri manusia. 

Namun demikian, hak asasi manusia ini tidak dilakukan secara mutlak lalu mengabaikan hak asasi orang lain juga. Mementingkan hak asasi sendiri memang hak tiap individu yang harus diperjuangkan tetapi harus sembari diimbangi dengan memahami hak asasi orang lain. 

Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting. Disisi lain, sayangnya fakta membuktikan bahwa masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar untuk menjatuhkan hak asasi manusia.

Sebelum berlanjut....tunggu dulu, apakah Anda benar-benar telah mengetahui secara jelas apa itu hak asasi manusia?

Menurut Haar Tilar, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat atau pasti ada pada diri manusia, apabila setiap manusia tidak memiliki hak-hak itu maka setiap manusia itu tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut diperoleh sejak pertama kali lahir ke dunia.

Coba anda bayangkan, bagaimana jadinya apabila hak asasi kita hidup di dunia ini tidak dihargai oleh individu/oknum lain atau mungkin bahkan negara? Pasti kita akan merasa direndahkan, tidak dihargai, dan tentunya martabat kita sebagai manusia akan lengser begitu saja bukan? Maka dari itu, wajib hukumnya kita menyadari bahwa tiap individu hidup di dunia saling berdampingan untuk kemaslahatan bersama. 

Ketika manusia dilahirkan untuk pertama kalinya di dunia ini maka pada saat itulah manusia tersebut memiliki hak asasi manusia yang tentunya hak tersebut tidak dapat diganggu gugat dan berlaku seumur hidup. Bangsa Indonesia memiliki pandangan dan sikap yang menghendaki hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai-nilai moral universal, nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Maka dari itu, hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental yang dimiliki seseorang tanpa memandang ras, suku bangsa, bahasa, agama, daerah, kebangsaan/etnis, jenis kelamin, atau status lainnya. Dua kunci yang menjadi dasar lahirnya manusia memiliki HAM yaitu pertama "martabat manusia" dan yang kedua "persamaan". Hak asasi manusia menjadi standarisasi bahwa manusia hidup di dunia memiliki persamaan hak.

Jenis-jenis dari HAM ada banyak sekali. Salah satunya adalah Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) yang di dalamnya terdapat hak asasi pribadi yaitu kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Kebebasan adalah kekuasaan atau kemampuan untuk bertindak tanpa paksaan; tidak ada hambatan; kekuasaan untuk memilih. Kebebasan beragama adalah suatu kebebasan yang sangat dibutuhkan secara mutlak bagi pemeliharaan dan perlindungan atas martabat manusia di dalam kehidupan. Dalam berbagai dokumen HAM disebutkan secara jelas bahwa hak atas kebebasan beragama bersifat mutlak dan merupakan freedom to be.

Kebebasan beragama termasuk juga haknon-derogabl artinya: hak yang secara spesifik dinyatakan di dalam perjanjian hak asasi manusia sebagai hak yang tidak bisa ditangguhkan (pemenuhannya) oleh negara selama dalam keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer.

Prinsip kebebasan beragama dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur'an. Seperti Q.S. Al-Baqarah 2 : 256 (tidak ada paksaan dalam beragama); Al-Kafirun : 1-6 (pengakuan terhadap pluralisme agama); Yunus : 99 (larangan memaksa penganut agama lain memeluk Islam); Ali-Imran : 64 (himbauan kepada ahli kitab untuk mencari titik temu dan mencapai kalimatun sawa'); Al- Mumtahanah : 8-9 (anjuran berbuat baik, berlaku adil, dan menolong orang-orang non-muslim yang dan tidak memusuhi dan tidak mengusir mereka).

Kita ambil contoh penjelasan Q.S. Al- Baqarah 2 : 256

Yang artinya : "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Dari terjemahan ayat tersebut dapat dimaknai bahwa dalam memeluk agama dan kepercayaan tidak ada paksaan, karena tiap individu telah jelas mengetahui mana jalan yang dianggap benar menurut pribadi masing-masing.

Kemudian bagaimana nilai-nilai agama islam dalam menyikapi perbedaan dan keberagaman agama dan kepercayaan?

Dalam Al-Qur'an surat Al-Mumtahanah ayat 8-9

Yang artinya : "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil".

Dari terjemahan ayat tersebut bahwa agama islam telah memberikan anjuran untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada saudara kita yang memiliki kepercayaan yang berbeda dengan kita (islam). Karena kebaikan itu bersifat universal dan toleransi tidak memandang apa agamanya tapi lebih kepada sikap hakiki sebagai manusia.

  • Toleransi dalam beragama bukan berarti boleh bebas menganut agama tertentu atau dengan bebasnya mengikuti ibadah dan ritualitas semua agama tanpa adanya peraturan yang mengikat. Akan tetapi, toleransi beragama disini adalah membiarkan orang lain beribadah dan melakukan segala kegiatan peribadatan agama mereka tanpa kita mengganggu atau mengusiknya.

Kembali lagi bahwa HAM juga bersumber dari Pancasila. 

Sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa"

Bintang emas sebagai lambang dari sila pertama yang memiliki makna sebuah cahaya kemudian dengan latar warna hitam yang mempunyai makna warna alam sebagai berkah yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. 

Isi dari sila ini adalah menghadirkan pengakuan terhadap kemajemukan agama yang ada di Indonesia. Di Indonesia sendiri memang terdapat 6 agama yang diakui negara, yaitu Islam, Khatolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu. Setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan pilihannya sendiri. 

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/ kepercayaannya. Namun, negara (cq. Pemerintah) wajib mengatur kebebasan di dalam melaksanakan/ menjalankan agama atau kepercayaan agar pemerintah dapat menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM dan demi terpeliharanya keamanan, ketertiban, kesehatan atau kesusilaan umum. Setiap manusia mempunyai kepercayaan dan wajib untuk melakukan peribadatan sesuai agama yang diyakininya. 

Kemudian, menyadari bahwa dalam suatu negara tidak semua manusia memiliki kepercayaan yang sama semua, setiap orang memiliki hak untuk kebebasan memeluk agama, maka dari itu kita harus menjunjung tinggi sikap toleran, inklusif, saling menghormati dan menghargai.  Dilihat  dari  segi  etnis,  bahasa, agama,  budaya, dan  sebagainya,  Indonesia  termasuk  satu  negara  yang paling majemuk di dunia. Indonesia juga merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia.

Contoh sikap positif yang dapat ditunjukkan warga negara untuk menjunjung tinggi (Personal Rights) umat beragama :

  • Saling menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terjalin kerukunan hidup.
  • Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan kepercayaan dan agamanya.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
  • Memiliki satu agama dan menjalankan peribadatan dari agama tersebut. Kepemilikan agama tersebut harus diikuti dengan kewakwaan pada Tuhan.

Pada hakikatnya memilih jalan agama dan kepercayaan termasuk hak asasi setiap individu. Perbedaan tidak bisa disamakan namun bisa disatukan dan menjadi suatu keunikan yang damai. Toleransi beragama disini juga berperan penting sebagai salah satu implementasi penghormatan HAM. Dalam agama islam sendiri, terdapat nilai-nilai islam yang berkorelasi langsung dengan kebebasan memeluk agama ini, bahwa tidak perlu memaksakan kepercayaan, menghormati perbedaan, dan tentunya sikap toleransi beragama.

Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" menjadi sangat relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, karena sila ke satu tersebut telah mengakomodir kepentingan semua golongan yang melibatkan etnis, ratusan budaya, dan beberapa agama. Berdasarkan pembacaan kembali secara kritis terhadap Pancasila sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sesuai dengan nilai ke-Islaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun