Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hiu, Paus, dan Hiu Paus

25 April 2016   06:17 Diperbarui: 1 September 2020   19:06 10386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiu Paus bersama anak-anaknya ǀ Sumber Gambar: shutterstock.com

Makanannya adalah dari beraneka ragam jenis plankton; seperti copepoda, cacing panah/arrow worm (chaetognatha), larva kepiting, moluska, krustasea, telur karang, dan telur ikan. 

Juga memakan cumi-cumi kecil dan ikan kecil. Cara memperoleh makanannya baik ketika berenang maupun diam sambil menyedot dan menyaring air untuk memperoleh makanan.

Hiu Paus menyedot air dan menyaring makanannya dengan lembar-lembar penyaring di mulutnya ǀ Sumber Gambar : alaina20122016.wordpress.com
Hiu Paus menyedot air dan menyaring makanannya dengan lembar-lembar penyaring di mulutnya ǀ Sumber Gambar : alaina20122016.wordpress.com
Jumlah anakannya yang rendah, intensitas penangkapan yang tinggi, dan kematian karena tertabrak kapal (karena hiu paus cendrung berenang lambat), menyebabkan populasinya terus menurun.

Hiu Paus bersama anak-anaknya ǀ Sumber Gambar: shutterstock.com
Hiu Paus bersama anak-anaknya ǀ Sumber Gambar: shutterstock.com
[/caption]Oleh karena itu, pada tahun 2000, hiu paus masuk dalam Daftar Merah untuk Species Terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable) yang artinya populasinya diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.

Kemudian pada tahun 2002, hiu paus akhirnya dimasukkan dalam Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang artinya perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam.

Dan sejak 20 Mei 2013 hiu paus telah dilindungi secara penuh di seluruh wilayah perairan Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Kepmen-KP/2013 dengan status perlindungan penuh.


Hal ini berarti bahwa segala bentuk eksploitasi terhadap ikan hiu ini termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya telah dilarang secara hukum. Namun demikian, pemanfaatan potensi ekonominya masih berpeluang untuk dikembangkan yaitu melalui kegiatan ekowisata.

Yuk kita jaga kelestarian Hiu Paus.

Salam dari saya.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun