Pencegahan dan pengawasan penggunaan formalin sebagai pengawet makanan perlu terus dilakukan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Namun yang lebih penting adalah kesadaran dan niat baik pelaku usaha dalam memproduksi dan memasarkan bahan makanan yang bermutu dan sehat.
[caption caption="Pendinginan dengan es dan pembekuan adalah cara terbaik untuk pengawetan ikan segar ǀ Foto : fineartamerica.com"]
(1) Produsen dan pemasar dalam melakukan pengolahan dan penanganan produk harus menggunakan tata cara berproduksi yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP) ataupun tatacara penerapan higienis yang baik (Good Hygienic Practices/GHP).
(2) Pemerintah melakukan regulasi, standardisasi, evaluasi produk sebelum diizinkan beredar, pengawasan peredaran, pemeriksaan dan penyidikan, informasi, sampling, pengujian laboratorium, penegakan hukum, dan lain-lain
(3) Masyarakat sebagai konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas, terdidik dan berpengetahuan, sehingga selalu selektif dan waspada dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya.
Salam dari saya.