Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mampukah Kita Keluar dari Stigma Bangsa Koruptor?

18 November 2019   11:05 Diperbarui: 20 November 2019   07:02 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
A masked supporter of Indonesian Corruption Eradication Commission (KPK) holds up a poster declaring

Bahkan OECD melihat bahwa apa yang menjadi keputusan presiden bersama dengan parlemen akan diingat sebagai tonggak pengkebirian KPK terbesar di dalam sejarah Indonesia. Ini disampaikan oleh Drago Kos, kelompok kerja OECD (mlexmarketinsight.com, 9 September 2019).

Menurut pasal 6 Konvensi PBB Anti Korupsi 'United Nations Conventions against Corruptions' yang telah dirativikasi Indonesia pada 2006, tiap negara perlu memiliki lembaga anti korupsi yang mandiri, yang mampu menjalankan perannya secara efektif. Saat ini kemandirian KPK terus dipertanyakan, utamanya nanti setelah pimpinan baru mulai berkarya di Desember 2019. 

Sementara itu, pelemahan KPK bukan hanya berpengaruh pada kondisi internal KPK. Ini juga bukan hanya mempengaruhi kondisi nasional, tetapi mempengaruhi bagaimana komitmen Indonesia di dunia internasional. 

Indonesia yang pernah menjadi panutan 'role model' dalam upaya menegakkan pemberantasan korupsi saat ini telah luntur.

Banyak kalangan, termasuk dunia international sebetulnya juga mengamati beberapa keputusan Presiden Jokowi yang dianggap berbeda dari harapan. Penunjukkan Wiranto yang pernah mendapat tuduhan atas pelanggaran HAM di tahun 2016 adalah suatu kontroversi.

Walaupun POLRI belum menampakkan perbaikan dalam upaya mereformasi lembaganya, khususnya dalam pemberantasan korupsi, penunjukkan cukup banyak petinggi dan mantan petinggi POLRI dan militer pada posisi di kabinet tentu merupakan indikator tentang menguatnya kepercayaan Presiden pada lembaga POLRI.  Ini tentu membuat publik memberi komentar.  

Juga, pengangkatan Yasonna Laoli kembali sebagai Menteri Hukum dan HAM setelah adanya kontroversi terkait revisi Undang Undang KPK yang disetujui DPR dan pemerintah, walau itu ada tanpa melalui konsultasi publik. Revisi bahkan mengundang banyak penolakan dan demonstrasi, juga menjadi pertanyaan publik. 

Sementara itu, RKUHP yang diusulkan pemerintah, namun gagal disetujui karena gelombang aksi mahasiswa adalah hal lain yang juga mengkhawatirkan masyarakat, dan juga dunia internasional. 

Lima tahun yang lalu, Jokowi pernah dijuluki oleh kalangan international sebagai "Obamanya Indonesia". Namun, hak veto yang dimiliki Presiden yang tidak dipergunakan oleh Jokowi dalam kaitannya dengan revisi Undang Undang KPK, telah dinilai sebagai penurunan komitmen pada gerakan anti korupsi secara mendasar. Dan, ini membuat harapan banyak pihak melemah. 

Dukungan masyarakat yang pada awalnya tinggi pada rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan, belakangan inipun menurun. Bahkan, terdapat sebagian masyarakat Kalimantan Timur yang mulai kuatir dengan berkuasanya para pemilik modal pada tanah tanah masyarakat adat. 

Ini nampak pula dari hasil survei yang dilakukan oleh Median, yang menunjukkan bahwa 45,3% responden menolak pemindahan ibu kota. Sementara 40,7 % responden menyetujuinya pemindahan ibukota. 

58,6% responden menilai ada hal lain yang lebih mendesak untuk dikerjakan Pemerintah dibandingkan dengan pemindahan ibu kota. 15% responden mengatakan semestinya Pemerintah menyelesaikan masalah ekonomi dan pengangguran terlebih dahulu (Kompas.com, 3 September 2019).

Meski beberapa kali Jokowi mengatakan di depan publik bahwa masyarakat harus percaya kepadanya terkait upaya pemberantasan korupsi, namun ini akan menjadi jalan pembuktian panjang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun