Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama FEATURED

Walau Berkinerja Buruk, Anggota DPR Menerima Pensiun Seumur Hidup

21 September 2019   17:10 Diperbarui: 17 September 2021   16:59 2696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KInerja DPR (Kompas.com | KRISTIAN ERDIANTO)

Dalam hal pengenan pajak, studi di atas mengatakan bahwa hampir tidak ada anggota parlemen yang bebas pajak. Paling tidak, pajak dikenakan pada gaji pokok.

Studi menunjukkan bahwa pada umumnya penyediaan pensiun menggunakan praktek seperti di negara barat, dimana dibentuk skema dana pensiun yang dipotong dari gaji. Untuk Indonesia, saya kira perlu dilihat kembali.

Di India, kinerja anggota parlemen diumumkan di website. Ini terkait freekunsi anggota parlemen melakukan debat, mengajukan pertanyaan, dan kehadiran. Ini menarik sekali karena anggota parlemen disebutkan nama serta kinerja dalam tampilan kuantitatif. Misalnya, anggota parlemen bernama Nandrao Adsu dari Maharashtra mewakili wilayah Amravti dari partai Shif Sena, mengajukan 1.266 pertanyaan. Beberapa contoh pengumuman kinerja parlemen India dapat dilihat di sini. 

Suatu studi komparatif atas kinerja parlemen "The Parliamentary Mandate -- a Global Comparative Study", oleh Marc Van der Hults", dari Inter-parliamentarian Union, Geneve, yang diadakan pada 2000 menuliskan bahwa Indonesia sebetulnya punya mekanisme 'recall' bagi anggota parlemen yang tidak menunjukkan kinerja baik.

Masalahnya, pada situasi seperti ini dimana kredibilitas pimpinan parlemen juga dipertanyakan, apakah kita punya harapan untuk mengelola kualitas anggota parlemen kita. Juga seringkali, 'recall' diadakan karena alasan pragmatis, bukan alasan strategis dan ideologis.

Disebutkan oleh studi itu bahwa pemberhentian anggota parlemen karena tidak berkinerja baik sering dilakukan dan efektif dilakukan di negara eks negara sosialis. Pada saat studi dilakukan, 'recall di Indonesia memiliki efektivitas yang sama dengan negara negara ex sosialis seperti Cuba dan Viji. Namun situasi di Indonesia pada 20 tahun terakhir sangatlah berkembang. 

Memang, di negara negara Eropa 'inter parliamentarian union' yang memungkinkan berbagai partai yang berbeda untuk bekerja sama untuk bisa meningkatkan kualitas anggota parlemennya. 

"Recall" dan Mekanisme Pengendalian Kualitas Anggota Parlemen
Parlemen Indonesia memiliki peraturan terkait 'recall' yang sering disebut Pergantian Antar aktu (PAW) anggota legislatif. 

Seorang anggota dewan bisa diganti dengan pelbagai alasan di tengah masa jabatannya ( atau bahkan tanpa keterangan jelas). PAW dilakukan atas usulan parta politik, dan diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR , DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.

Namun demikian, UU Nomor 32 tahun 2004, Undang-undang Nomor 2 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003, dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tidak menyebutkan pengertian PAW. Lucunya, satu-satunya peraturan yang menyebutkan PAW hanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 tahun 2010 " I "proses penggantian anggota DPR yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti Antarwaktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama".

Untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PAW diatur melalui mekanisme serupa. Seluruh pengganti diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu terdahulu yang masih dianggap memenuhi persyaratan calon berdasarkan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun