Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Apa yang Anda Lakukan bila Anak Gadis Anda Diperkosa?

7 Agustus 2019   18:49 Diperbarui: 23 Juli 2020   08:43 7502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perkosaan (Sumber : freemalaysiatoday.com)

Di tahun 2018 saya secara langsung mendapat laporan dari seorang ibu yang anaknya diperkosa ayah tirinya selama 2 tahun. Si anak perempuan dipojokkan keluarga si suami "O itu sudah tahu rasanya enak. Dua tahun diperkosa kok diam saja".

Padahal petugas yang melakukan visum sampai menangis melihat kondisi kemaluan si anak, karena terjadi robek di depan dan di belakang. Artinya, sang ayah tiri memperkosa dari kemaluan dan dari arah dubur atau melalui sodomi. 

Perkosaan adalah kekerasan seksual yang pelik. Seperti "quotes" yang saya terakan di awal artikel. Perkosaan adalah gratifikasi seksual yang dilakukan dengan paksa dan direbut dengan tanpa mengindahkan hak asasi, juga atas keselamatan dan harga diri korban. 

Pada tahun 2018 saja Komnas Perempuan telah melaporkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan adalah sebesar 406.178 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan dengan kasus pada tahun 2017 yaitu sebesar 348.466 kasus.

Di antara 406.178 kasus, dilaporkan terdapat 818 kasus perkosaan dan 1.1071 kekerasan seksual dengan pelaku adalah orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga atau incest. Di samping itu terdapat 321 kasus pencabulan. 

Artinya, setiap hari terdapat antara 2 sampai 3 perempuan diperkosa. Ini bukan lagi serius. Sayapun lelah mengatakan bahwa ini adalah kondisi darurat. Dan, data inipun bagaikan puncak gunung es. Begitu banyak kasus tidak dilaporkan karena banyak isu normatif dan juga permainan kuasa yang ada di dalamnya. 

Apakah anggota DPRRI perduli? Ya tidak. Buktinya, mereka sibuk hitung kursi sampai mulut dower. Juga RUU PKS sempat ditolak untuk disahkan di DPR maupun di MK. 

Di bawah ini berita perkosaan yang dirilis oleh beberapa media nasional, khususnya Detik dalam beberapa hari terakhir. 

  • SS, seorang laki laki Sumedang adalah bapak yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun (Detik, 1 Agustus 2019
  • Ironi! Pria Beristri Lima Cabuli Anak Kandung. Seorang ayah beristri lima harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia tega menyetubuhi anak kandungnya karena tak rela anaknya berbuat asusila dengan pacar. (Detik, 2 Agustus 2019)
  • Sadis! Gadis yang Ditemukan Tewas di Sawah Diperkosa Saat Pingsan di Ciawi (Detik, 5 Agustus 2019)
  • Sopir Pemerkosa Gadis Cianjur Terancam Hukuman Mati (Detik, 5 Agustus 2019)
  • Seorang Anak Hamil Dua Kali Akibat Diperkosa Bapak Kandung di Sidoarjo (31 Juli 2019)
  • Penumpang Angkot Sedang Hamil Saat Diperkosa Sopir, Pasuruan (Detik, 30 Juli 2019)
  • Bejat! Pria di Aceh Perkosa Nenek Berusia 74 Tahun (Detik, 29 Juli 2019)
  • Tega, Pemuda di Bojonegoro Perkosa Wanita Lumpuh (Detik. 26 Juli 2019)
  • Korban yang Diperkosa di Masjid Makassar Pacar Saudara Pelaku ( Detik, 19 Juli 2019)

Memang mengerikan dan serasa tidak masuk akal. Namun, dari apa yang kita baca dari laporan laporan, terbukti bahwa peristiwa peristiwa tersebut ada di sekitar kita.

Dan, sebagai orang tua, apa yang harus kita lakukan bila itu terjadi? Di banyak film, bisanya orang tua membalas dendam dengan cara membunuh pelaku. Itu di film. Dan bukan tak mungkin ada di sekitar kita.  Memang, sistem hukum terkait kekerasan seksual dan perkosaan lemah, sementara kasusnya sangatlah pelik.

Pencegahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun