Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perempuan Tolak Poligami tapi Terima Qanun?

13 Juli 2019   11:40 Diperbarui: 14 Juli 2019   12:47 2217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrsi Poligami (the Economist)

Padahal kita tahu, perkawinan adalah relasi jangka panjang yang berada pada konteks yang selalu dinamis dan berubah. Tentu, perasaan dan keinginan bisa saja bergeser dengan berjalannya waktu. Apalagi bila sang laki laki adalah mereka yang berhasil dalam bisnis dan ekonomi. Ganteng pula. Di sini, ada keheningan di antara anggota grup WA. Bahkan, diskusi dialihkan pada subyek lain. Di situ, ada makna dalam bahwa perempuan Acehpun masih 'jengah' dan 'risih' berbicara soal realitas yang ada di depannya. 

Suara perempuan memang sangat penting menyikapi Qanun ini. Saya tak perlu mendiskusikan pandangan laki laki, toh perspektif mereka sudah tercermin dalam draf Qanun.. 

Tak Setuju Dipoligami, tapi Menerima Qanun.  

Secara pribadi, perempuan menolak mentah mentah pada poligami. Tapi, terhadap Qanun, perempuan Aceh, dan mungkin perempuan muslim nampak 'segan'. Segan karena mereka tak mau disebut pendosa melawan anjuran agama, yang notabene dimaknai sebagai 'kalimat' Tuhan. 

Sebagian perempuan memberi catatan berupa harapan bahwa Qanun akan melindungi perempuan dari isu pengabaian perempuan dan anak.  

Sayangnya, mayoritas perempuan Aceh tidak kenal atau tidak membaca draft Qanun Poligami/Keluarga. 

Ini sangat disayangkan, mengingat, perempuan Aceh yang akan terdampak dari Qanun Poligami, untuk mengomentari dan bersuara tentang hal ini.

Perempuan Aceh merasa sulit menyampaikan pandangan secara terbuka. Apalagi ini membahas teks dan perspektif agama. Tentu perempuan makin ciut untuk kemudian disebut kelompok pendosa. 

Bahkan, mantan walikota Banda Aceh yang sekarang menjadi anggota DPRD RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyampaikan pandangan yang menurut saya masih ada pada area abu-abu, atau bahkan kontradiktif. Illiza sempat sampaikan pendapatnya  kepada Detiknews.com, seperti yang dimuat pada 8 Juli 2019. Ia mengarkan bahwa secara umum poligami dilakukan tanpa ijin istri pertama.

Untuk itu, ia berharap laki laki paham syarat yang berat dari poligami yang sifatnya mubah, yaitu bila tidak dilakukanpun tidak mengapa. Ia  mengkhawatirkan Qanun akan mendorong laki laki menikah lebih dari satu kali karena pada akhirnya akan menjadi tren. Semacam 'life style' dan budaya. 

Illiza berharap bahwa qanun tersebut dapat mengatur lebih baik lagi, termasuk untuk poligami harus mendapat izin istri pertama dan mencukupi semua syarat yang diatur. Hal itu juga untuk melindungi perempuan dan anak-anak. Illiza hanya berharap bahwa dengan adanya Qanun, mungkin pemerintah bisa memberi sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun