Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama FEATURED

Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum, PR "Gurita" Jokowi-Ma'ruf

10 Juli 2019   07:56 Diperbarui: 13 September 2019   19:06 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Komisioner KPK
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan, salah satu Komisioner KPK telah bekerja selama 6 bulan. Adalah melegakan ketika terdapat pernyataan Polri tentang sudah terkumpulnya 95% bukti yang dikumpulkan TGPF dan pengumuman akan dilakukan minggu depan. Ini terjadi setelah terdapat tuduhan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa Polri gagal mengungkap kasus ini.

Tak urung Amnesty International mendesak Polri untuk menangkap dalang kasus Novel Baswedan, meskipun disadari bahwa upaya penangkapan otak kasus ini memanglah tidak mudah.

Beberapa media, termasuk detik.com menuliskan artikel tentang banyaknya kasus teror, kekerasan, dan kriminalisasi yang ditujukan kepada komisioner KPK. Pada bulan Ramadhan 2015, misalnya, Kompol Yulian Miftah mengalami bocor ban mobil. Namun anehnya, kebocoran satu ban bagian depan mobil disertai bekas 11 tusukan, sementara kebocoran dua ban bagian belakang disertai 5 tusukan di masing-masing ban.

Juga, istri Kompol Yulian Miftah pernah melaporkan bahwa kap mobilnya pernah melepuh disiram air keras. Kasus-kasus itu dilaporkan ke RT dan polisi. Dari CCTV, terekam bahwa peristiwa itu dilakukan oleh dua orang.

Abraham Samad, mantan Ketua KPK sering sekali mendapat ancaman. Bahkan ketika tidak lagi menjabat, mobil keluarganya pernah dipepet 2 orang pengendara sepeda motor dan dipukul-pukul dengan palu. Abraham tidak melaporkan ke polisi, tetapi melaporkan kepada pihak keamanan KPK. Namun, Abraham Samad pada akhirnya tersandung kasus kriminalisasi soal KTP ganda.

Johan Budi yang pernah menjabat di KPK mengatakan bahwa komisioner KPK memang dilarang oleh Ketua KPK untuk mengekspos kejadian-kejadian teror dan ancaman itu, Aturan tak tertulis ini juga dilakukan oleh Ketua KPK periode saat ini.

Rumah kediaman Agus Raharjo, Ketua KPK, pernah dilempari bom molotov. Dituliskan di Koran Tempo, ia juga dituduh pernah terlibat pertemuan dengan Tuan Guru Bajang untuk mendiskusikan soal pertambangan Newmont.

Beberapa media juga kemudian menulis bahwa terdapat penyelusup di dalam tubuh KPK. Ini termasuk penyusupan paham radikalisme. Korupsi dan radikalisme, hal mengerikan yang mungkin kita belum siap betul. Otak saya mengatakan, ini ngeri sekali. 

Tapi, apakah betul, kita tidak berdaya lawan korupsi?

Indonesia, Pemberantasan Korupsi, dukungan Publik, dan Kemandirian KPK
Studi dari Transparansi International yang mengacu pada the 12th Global Fraud Survey' dari Ernst and Young menemukan bahwa Indonesia adalah satu dari beberapa negara yang mengalami kecenderungan atau tren meningkatnya kasus korupsi di sektor swasta. Survei ini melibatkan 1.758 eksekutif senior dari perusahaan-perusahaan terbesar di 43 negara, termasuk Cina, Indonesia, Hong Kong, Jepang, Malaysia, Singapura dan Vietnam yang dilakukan sejak November 2011 sampai Februari 2012.

Kasus suap ditemukan di 39% responden. Bahkan 72% responden dari Indonesia mengatakan bahwa suap adalah kasus harian. Bandingkan ini yang 14% di Cina dan 44% di India. Ini konsisten dengan laporan akhir tahun 2018 dari KPK yang artikelnya saya pernah tulis di sini.

Nah, kalau sudah sektor swasta bermain, ini mudah berkonspirasi dengan sektor publik dan sistem peradilan serta partai politik. Uang bermain kencang untuk kepentingan yang lebih besar. Sementara, upaya KPK di sektor swasta masih terbatas pada urusan pembayaran pajak yang dikemplang, pajak iklan dari billboard beberapa kota dan kasus kasus penggelapan. Ini PR besar Indonesia.

Kemandirian KPK sempat dicatat dunia. Ingat biaya pembangunan gedung KPK yang didukung masyarakat dan publik luas? Ini seharusnya menjadi amunisi dan semangat ke depan. Kita, masyarakat, bisa mandiri memperkuat KPK. Kita tidak mau dana pajak yang mahal kita bayar dicaplok koruptor.

Ini semangat saya pribadi, setelah alami betapa ketidaktahuan kita akan pajak bisa membawa akibat sanksi yang mahal. Kalau kita, pembayar pajak gurem, ikhlas mengambil tabungan yang sedikit untuk bayar pajak dan semua tanggung jawabnya, masa kita rela memberikannya untuk dikorupsi? Tidak!

Pemberantasan Korupsi, Perlunya Pembenahan di Tubuh KPK dan dalam Perekrutan Pimpinan KPK

Hati hati dengan sifat korupsi yang mencengkeram bagai gurita. Gurita memiliki 300 spesies, lengan gurit bukan sekedar tentakel. Semua lengannya memiliki pengisap, menyemprot tinta untuk mempertahankan diri, bisa berkamoflase untuk meniru lingkungan sekitarnya. Gurita memiliki tiga jantung yang memompa ke paru parunya dan ke seluruh tubuh, dan ia dikatergorikan cerdas membuat strategi. Geraknya yang merambat adalah untuk menghemat enerji. 

Dengan tetap adanya korupsi meski kerja KPK lebih keras, banyak usulan bahwa penanganan korupsi harus lebih galak. Ide hukuman mati pada koruptor juga bermunculan. Namun, hal ini perlu dipelajari lebih seksama, mengingat maraknya ancaman dan teror serta kekerasan yang membahayakan komisioner KPK.

Salah satu usulan adalah apa yang disampaikan oleh ICW terkait pencalonan komisioner KPK yang seharusnya tidak perlu dari penegak hukum karena rawan atas konflik kepentingan. Salah contoh temuan yaitu terkait calon dari penegak hukum yang tidak memperbarui daftar kekayaannya.


Abraham Samad mengomentari calon-calon pelamar KPK mereka, yaitu Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata yang mendaftar lagi dalam proses seleksi calon pimpinan KPK jilid V (2019-2024). Saat ditanya oleh wartawan CNN Indonesia soal kualitas ketiga pimpinan KPK itu, menurut Samad mereka biasa saja.

Samad justru menawarkan opsi untuk memberikan kesempatan pada para staf internal dan anak muda untuk mengisi kursi pimpinan yang akan mereka tinggalkan kurang dari enam bulan lagi.

Pak Jokowi telah menetapkan 9 anggota Pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 yang ditandatangani pada 17 Mei 2019. Keppres tersebut menetapkan bahwa Pansel calon pimpinan KPK adalah: 

1. Yenti Ganarsih, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai Ketua

2. Indriyanto Senoadji, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) mantan Plt Ketua KPK, sebagai Wakil Ketua Pansel calon pimpinan KPK.

3. Harkristuti Harkrisnowo, pakar hukum pidana dan HAM; 

4. Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi dari UI Hamdi Moeloek; 

5. Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana; 

6. Hendardi, pendiri Setara Institute; 

7. Al Araf, Direktur Imparsial, 

8. Diani Sadia, staf ahli Bappenas, dan 

9. Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham. 

Pansel akan menyaring dan mengusulkan nama-nama calon pimpinan KPK kepada Presiden hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023. Adapun, masa jabatan pimpinan KPK jilid empat akan berakhir pada Desember tahun ini.

Nah, ini kesempatan baik. Harapan pada kerja pansel sama tingginya dengan pansel rekrutmen pimpinan KPK yang lalu. Dari nama nama itu, saya tidak ragu. Paling tidak, nama Ketua Pansel Ibu Yanti Ganarsih, Ibu Harkristuti Harkrisnowo, Pak Hendardi, dan saya kenal Diani Sadiawati secara pribadi. Bismillah, semoga kali ini pansel mengusulkan nama-nama yang kredibel dan independen. Perombakan dengan meniadakan calon dari aparat penegak hukum mungkin solusi terkini. 

Dan, semoga DPR yang nantinya menyetujui dan memilih Ketua KPK tidak keblinger uang korupsi dan suap dari siapapun. Pak Agus Rahardjo sudah terbukti dengan prestasinya. Kinerjanya melebihi harapan banyak orang. Saya berharap Allah SWT menyelematkan bangsa ini melalu Tangan-Nya, seperti ketika DPR memilih Pak Agus Rahardjo.

Berat, tetapi saya percaya dan berharap masyarakat sipil bangun kembali ketika urusannya adalah uang mereka yang terancam dimakan tikus koruptor. 

Pustaka : 1) KPK dioverhaulled?; 2) Pansel Ketua KPK; 3) Pendapat Abraham Samad; 4) Laporan Transparansi Internasional 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun