Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kritik Pengelolaan Keamanan Tragedi Kanjuruhan dan Represivitas Aparat

11 November 2022   20:01 Diperbarui: 15 November 2022   16:18 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di sisi lain, Kepala Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy, menjelaskan bahwa tindakan penembakan gas air mata berdasarkan Perkapolri tersebut harus didahului tindakan-tindakan tertentu (merdeka.com, 2022). Dalam Pasal 5, tindakan ini meliputi kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, atau kendali tangan kosong keras.

Menelusuri Peran Stewards

Larangan penggunaan crowd control gas dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang ditemui pada bagian Article 19b bagian pitchside stewards dapat menjadi perdebatan. Sebab, stewards selaku aktor kendali massa stadion yang bertugas berjaga di sekitar tribun penonton seperti di pertandingan sepak bola Eropa jamaknya tidak terlihat seperti yang ada di Indonesia. 

Peran stewards itu sendiri di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang dikeluarkan pada 2021. Untuk tujuan peraturan tersebut, stewards didefinisikan sebagai setiap orang dipekerjakan, disewa, dikontrak atau menjadi sukarelawan di stadion untuk membantu manajemen keselamatan dan keamanan penonton, VIP, pemain, panitia, dan orang lain di Stadion (PSSI, 2021). 

Adapun batasan terhadap pengertian tersebut yaitu individu/kelompok yang ditunjuk semata-mata bertanggung jawab atas keamanan perseorangan dan anggota kepolisian yang bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban, tidak termasuk dalam pengertian stewards dalam peraturan tersebut.

Stewards menurut regulasi tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang harus disepakati antara tim manajemen keselamatan dan keamanan, penyelenggara pertandingan, serta pemangku otoritas publik sebelum digelarnya laga. Kesepakatan ini harus meliputi di antaranya adalah kewenangan untuk mengeluarkan seseorang dari stadion dan prosedur yang harus diikuti (PSSI, 2021). Dengan demikian, baik aturan mengenai aktor yang bertugas dalam hal ketertiban umum pada regulasi FIFA maupun PSSI sama-sama membedakan tanggung jawab dan wewenang stewards dengan polisi.

Sayangnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan temuan bahwa para stewards tidak menjaga pintu keluar saat tragedi Kanjuruhan terjadi (Kompas.com, 2022). Hal ini juga nyatanya diketahui merupakan perintah yang didapat dari security officer bernama Suko Sutrisno (SS) yang mana pada akhirnya membuat dirinya turut ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kejadian ini mencerminkan pentingnya sistem koordinasi yang terstruktur dalam rangka pengendalian massa yang baik.

Problem Manajemen Keamanan, Kendali Massa, dan Infrastruktur

Tragedi ini seketika menjadi pemantik yang membuka koridor fakta bahwa pengelolaan keamanan dan kendali massa dalam pertandingan sepak bola di Indonesia belum cukup sesuai dengan standar internasional. Hal ini dapat dilihat di antaranya dengan tidak adanya stadion yang memiliki sertifikasi khusus dengan label standar FIFA di Indonesia, bahkan dunia. 

Stadion Kanjuruhan, sebagai contoh, menjadi bukti konkret perihal ini dengan adanya fakta bahwa stadion ini memiliki sejumlah masalah seperti tidak adanya tangga di tribun ekonomi, pintu akses yang tidak sesuai standar, hingga ketiadaan pintu darurat sehingga memperburuk proses evakuasi (Kontan, 2022). Dengan demikian, gagasan untuk merobohkan dan membangun kembali Kanjuruhan oleh Presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada Presiden FIFA Gianni Infantino adalah langkah tepat untuk meningkatkan manajemen keamanan saat pertandingan berlangsung (detikNews, 2022).

Selain itu, Indonesia hanya memiliki satu orang pemegang lisensi FIFA Security Officer, yaitu Nugroho Setiawan (Onefootball, 2022). Lantas, ini setidaknya dapat membawa pada kesimpulan bahwa security officer saat pertandingan tersebut berlangsung tidak ada yang memiliki kapasitas dalam safety and security berstandar internasional dari perhelatan sepak bola, termasuk cara mencegah dan menangani kerusuhan (suara.com, 2022). Namun, ketiadaan pria yang akrab disapa Pak Nug tersebut sekarang di PSSI tentu berpotensi mengurangi kapasitas PSSI yang seharusnya berperan aktif mengedepankan sistem keamanan selama pertandingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun