Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembaruan PPKM: Penyelamat atau Pengungkungan Rakyat?

4 Agustus 2021   18:00 Diperbarui: 4 Agustus 2021   18:05 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Lembaga Kajian Keilmuan FHUI

Pandemi COVID-19 yang sekarang ini tingkat penularannya semakin parah di Indonesia memaksa pemerintah untuk melakukan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. 

PPKM sendiri sudah mengalami pergantian yang dicanangkan sebagai penyelamat rakyat baik dari segi ekonomi dan kesehatan.

PPKM sendiri mengalami pembaruan yaitu dengan perubahan konsep dan penamaan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1 hingga 4. PPKM yang terbaru ini disinyalir merupakan gagasan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perubahan nama agar lebih sederhana. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo (CNN  Indonesia, 2021)

"Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli," kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu 21 Juli 2021.

Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi kebingungan dan menuntut kejelasan serta transparansi dari pemerintah mengenai penanganan yang dilakukan untuk menghadapi pandemi. 

Terlebih lagi, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, jumlah spesimen yang diperiksa lebih sedikit. Hal ini disebabkan karena penurunan jumlah testing di akhir pekan dan delay dari laboratorium (Tempo). 

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah benar kebijakan PPKM ini sudah berhasil menjadi kebijakan pamungkas penyelamat rakyat Indonesia?

Berbicara mengenai respons dari pemerintah terhadap COVID-19, apabila kita melakukan kilas balik selama pandemi berlangsung, ada beberapa kebijakan yang telah dilakukan. Awalnya, pemerintah melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kemudian diikuti dengan PSBB Transisi, Micro Lockdown, PPKM, PPKM Darurat, dan sekarang PPKM dengan ketentuan level yang didasari guidelines terbaru dari WHO (World Health Organization). 

Belum lagi beberapa kebijakan pemerintah yang menuai kritik di masa pandemi ini, seperti pengesahan beberapa RUU yang dirasa kontroversial, stimulus pariwisata, kartu pra-kerja, dan pemberian sanksi dirasa berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun