Mohon tunggu...
Levina Litaay
Levina Litaay Mohon Tunggu... Insinyur - Simple, smart, sportive

Community base development, complex problem solving, event organizer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Illegal Fishing" di Perairan Pulau Serua

31 Juli 2023   19:57 Diperbarui: 1 Agustus 2023   09:40 1731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Provinsi Maluku (Sumber : irwantoshut.com)

Setelah mengembalikan dua warga ke Pulau Serua, maka kapal pelaku digiring menuju Pelabuhan Lanal Tual (berjarak 200 mil) untuk diserahkan ke Lanal Tual dan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Temuan barang bukti yang di sampaikan dalam Konferensi Pers Dan Guspurla Koormada III di Lanal Tual tanggal 29 April 2021 (Suaradamai.com) yaitu ditemukan bahan peledak berbahan urea yang dimasukan dalam 48 botol kaca, 17 jerigen, dan 10 botol plastik, serta ratusan detonator rakitan dari kembang api sebagai pemicu bahan peledak. Dan juga terdapat 1 ton ikan ekor kuning di dalam kapal serta dokumen kapal asal Sulawesi Selatan itu yang sudah kadaluwarsa perijinannya.

Ancaman hukuman bagi pelaku illegal fishing yang menggunakan cara pengeboman atau menggunakan peledak yaitu diduga melanggar Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta melanggar Pasal 85 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 5 tahun

Penangkapan Pertama Kali Aksi Pengemboman di Kepulauan TNS

Penangkapan kali ini dianggap sebagai sebuah prestasi besar hasil kerjasama dari pengaduan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Danrem 131/Binaya, Pangdam XVI Pattimura dan juga TNI AL baik pihak Lantamal IX Halong Ambon, Lanal Tual dan KRI Malahayati yang sedang di BKO dalam operasi Guspurla Koarmada III.

Pada kanal YouTube TNI AL telah didokumentasi peristiwa penangkapan pelaku pengeboman ikan dengan alusista milik TNI AL yaitu KRI Malahayati yang telah dilakukan modernisasi peralatan pada PT PAL (BUMN) kebanggaan Indonesia. 


Akhir tayangan video tersebut, ada himbauan agar masyarakat segera melapor jika mendapati kejadian illegal fishing atau aktivitas pengeboman lainnya yang melawan hukum di wilayah perairan RI.

* Penangkapan Pelaku Pengeboman ikan di Perairan Pulau Serua (Sumber kanal YouTube: TNI Angkatan laut)

Sebuah pelajaran berharga dari peristiwa ini, jika melihat kondisi geografis Maluku yang terdiri ribuan pulau kecil dimana wilayah pesisirnya merupakan lahan pencarian sumber nutrisi bagi warga.

Maka pengalaman pengeboman dalam aksi illegal fishing yang dilakukan pelaku telah merusakkan sejumlah terumbu karang sebagai habitat laut, teristimewa masyarakat semakin sulit mendapatkan ikan pada wilayah yang mereka bisa jangkau dengan sekedar "panggayo parahu" (mendayung perahu).

Rasa terima kasih dan apresiasi bagi aparat TNI AL yang merespon keluhan masyarakat TNS, yang tidak memiliki kemampuan menghadapi ancaman yang merusakan "dapur" mereka, tetapi juga mengancam jiwanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun