Mohon tunggu...
Leo Rulino
Leo Rulino Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Personal Blog: www.leorulino.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

May Day, Kecelakaan dan Keselamatan Kerja Buruh Masih Parah!

1 Mei 2018   07:51 Diperbarui: 1 Mei 2018   10:05 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dailymail.co.uk

Seorang petugas PPSU DKI Jakarta menyelam di Got tanpa alat pengaman (21 Februari 2017). Petugas PPSU DKI Jakarta hanyut saat memantau banjir di Kali Betik (22 Februari 2017). Ledakan di Gudang Mercon Tangerang, 23 Korban Tewas, 43 dirawat, sedangkan sisanya masih dicari (Kamis, 26 Oktober 2017). Proyek pembangunan Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Runtuh, terdapat 1 korban meninggal dunia dan 2 korban luka-luka (Minggu, 29 Oktober 2017). 

Kejadian tersebut hanyalah beberapa dari sekian banyak kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia.

Di masa lalu, kecelakaan dan gangguan kesehatan di tempat kerja masih dipandang sebagai bagian yang tidak terhindarkan dari produksi. Namun di zaman sekarang ini pandangan seperti itu sudah lama ditinggalkan, karena telah muncul berbagai standar hukum nasional dan internasional tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dipenuhi di tempat kerja.

"Tapi tetap saja masih banyak kecelakaan kerja yang terjadi."

Menurut International Labor Organization (ILO), setiap 15 detik ada seorang pekerja meninggal karena kecelakaan atau penyakit terkait pekerjaan, dan setiap 15 pula detik ada 153 pekerja mengalami kecelakaan kerja diseluruh dunia. Dengan kata lain, setiap harinya, ada 6.300 orang yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaannya di seluruh Dunia.

Kecelakaan dan penyakit akibat kerja merupakan resiko yang menghantui semua buruh tanpa memandang bendera organisasi. Tapi masih jarang sekali kita mendengar gaung perjuangan untuk hal yang satu ini. 

Menurut Fajar Winarno, perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten/Kota Bekasi dalam Seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertema Membangun Perjuangan Bersama Lintas Organisasi, masih ada keenganan dari Serikat Buruh untuk mengusung isu K3. Alasannya karena K3 memiliki kesan kurang populer dan tidak menarik. "Serikat kurang berminat mengusung isu K3 sebab masih kalah bila dibandingkan dengan issu upah. Perjuangan kenaikan upah di tempat kerja menjadi lebih menarik perhatian buruh untuk terlibat sebab dampaknya langsung dirasakan. Tapi K3 ini dampaknya panjang dan tidak bisa langsung dirasakan sekarang," Ujar Winarno.

Padahal menurut Subono, Ketua Umum Federasi SERBUK Indonesia dalam Diskusi Panel tentang Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja di LBH Jakarta (26 Juli 2017) posisi serikat buruh merupakan kunci utama dalam action ketika melakukan advokasi. Ia mengatakan bahwa "Penguatan yang paling utama adalah kepada serikat buruh di pabrik dan tempat kerja, sebab merekalah sejatinya ujung tombak dalam pengawasan K3 yang menyeluruh di tempat kerja." 

Memang, pengawasan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga masih belum bekerja maksimal. Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) bahkan mengatakan bahwa Perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sering memberikan upeti kepada pengawas ketenagakerjaan agar masalah K3 di perusahaannya tidak ditindaklanjuti. Masalah ini sudah cukup lama terjadi dan kasat mata di kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selama ini pengawas ketenagakerjaan gagal untuk mengawal UU 1/1970 tentang K3, dan ini yang menyebabkan kecelakaan cukup tinggi.

Penelitian yang dilakukan oleh Tampubolon (2015) dengan judul "Efektivitas Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo sebagai Upaya Mewujudkan Budaya K3," juga menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dari Pemerintah masih belum efektif.

Tentu masih segar di ingatan kita tentang berita Driver Ojek online yang tempo hari harus diamputasi kakinya. Hal ini juga merupakan kecelakaan kerja, namun tidak ada berita yang mengangkat isu tersebut. Media hanya mengangkat berita tentang sang penabrak yang harus bertanggung jawab, tetapi kurang mengangkat isu apa yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaannya untuk menghindari kejadian serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun