Mohon tunggu...
Ahmad KarimAR
Ahmad KarimAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Perencanaan Wilayah dan Kota UNEJ

Mahasiswa PWK UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Tata Ruang dan Infrastruktur Kabupaten Rembang

21 September 2022   23:34 Diperbarui: 21 September 2022   23:40 1231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata ruang, merujuk pada lokasi di permukaan bumi, baik darat, laut, dan udara yang menjadi tempat manusia dan makhluk lainnya hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Eksistensi ruang jika kita pahami secara perspektif geografis, dapat dianalisis melalui segi struktur (spatial structure), pola spasial (spatial pattern), dan proses spasial (spatial processess). Karena ruang adalah tempat kehidupan, maka harus ada usaha dan upaya untuk mengelola ruang tersebut, sehingga muncul istilah "tata ruang". 

Dalam definisi secara umum, tata ruang adalah bentuk dari susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat (struktur ruang), yang peruntukannya terbagi-bagi dalam fungsi lindung dan budidaya (pola ruang). Sebuah perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang yang baik akan menjadi sebuah faktor penentu tingkat keberhasilan pengembangan sebuah wilayah. 

Untuk mewujudkan percepatan pengembangan daerah, perlu adanya keterpaduan dan keserasian dalam pembangunan wilayah. Tata ruang menjadi sebuah dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan suatu daerah, baik jangka panjang, jangka menengah, maupun rencana tahunan. Dengan pembangunan daerah yang berpedoman pada rencana tata ruang daerah yang telah disusun, akan mewujudkan keseimbangan ruang yang kemudian dapat mencegah serta menanggulangi efek negatif terhadap lingkungan sehingga tercipta tata kota yang berkualitas. 

Di dalam tata ruang, terdapat dua muatan utama yakni struktur ruang dan pola ruang. Pola ruang mengatur alokasi peruntukan ruang untuk menyeimbangkan fungsi lindung dan fungsi budidaya suatu wilayah. Sedangkan struktur ruang mengatur mengenai simpul simpul kegiatan wilayah yang merujuk pada perkembangan ekonomi serta jaringan-jaringan penghubung antar simpul. Yang menjadi sebuah titik fokus di Kabupaten Rembang adalah implementasi dari peraturan tata ruang.

Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Rembang terhadap peraturan tata ruang yang masih rendah, memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif tersebut berupa pencemaran air, tanah, dan udara yang terjadi akibat limbah beberapa industri yang ada di Kabupaten Rembang. 

Selain itu, untuk menunjang proses pembangunan daerah, diperlukan infrastruktur yang memadai. Infrastruktur menjadi faktor kunci pendorong keberhasilan pembangunan secara keseluruhan. Pembangunan infrastruktur yang berkualitas, memadai, dan merata akan mendorong konektivitas antar daerah sehingga perluasan pembangunan ekonomi meningkat. Hal ini akan memberikan manfaat berupa menurunkan biaya transportasi dan biaya logistik sehingga meningkatnya daya saing produk dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi yang membuat terciptanya Kabupaten Rembang menjadi wilayah yang kuat, produktif, dan berkelanjutan.

Kurang optimalnya kinerja pelayanan infrastruktur menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Rembang. Capaian infrastruktur jalan yang berada dalam kondisi baik, masih belum memenuhi target. Jalur Pantura yang ada di Kabupaten Rembang sendiri yang merupakan ruas jalan utama penghubung antar daerah di Jawa, masih banyak yang berlubang. Terutama jalur Rembang-Juwana yang kini masih sering macet akibat adanya perbaikan-perbaikan jalan.

Kemacetan yang ada di Pantura, bukan hanya menyebabkan kerugian bagi pengguna jalan, melainkan bagi Pemerintah Kabupaten Rembang sendiri. Hal ini karena kemacetan tersebut menjadikan jalan penghubung kecamatan khusunya Rembang-Sumber menjadi lajur alternatif menghindari kemacetan Pantura mengalami kerusakan. Kerusakan jalan penghubung kecamatan ini, yang menanggung adalah Kabupaten. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Rembang kini mulai mengusulkan untuk membangun jalan lingkar yang merupakan program strategis nasional di Rembang. 

Selain itu untuk memperlancar arus barang dan orang di Kabupaten Rembang juga perlu ditingkatkan kondisi sarana dan prasarana perhubungan terutama terkait dengan penyediaan angkutan masal intermoda yang terkoneksi dengan kabupaten sekitar. Hal ini selaras dengan akan dilakukannya reaktivasi jalur kereta api Rembang-Pati-Kudus-Semarang. 

Pembangunan infrastruktur dasar yang lain dan menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Rembang adalah lingkungan pemukiman. Pemerintah Pusat mencanangkan sebuah program 100-0-100 yaitu target 100% akses air minum, 0% kawasan permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak, yang harus dicapai oleh Kabupaten pada tahun 2019. Kabupaten Rembang sendiri memiliki persentase rumah tangga kumuh yang cukup tinggi, terutama di wilayah pesisir Kecamatan Rembang, Lasem, Kragan, dan Pamotan. Penataan kawasan lingkungan kumuh, hendaknya mulai lebih diperhatikan sesuai dengan RTRW yang telah dirancang.

 Untuk strategi peningkatan hiegenitas yang dapat dilakukan adalah penciptaan sanitasi dan hiegenitas lingkungan untuk meminimalisir endemik penyakit dan penyebaran penyakit menular, meningkatkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengoptimalan kemitraan dan peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan Kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat dalam melestarikan dan menjaga kebersihan lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun