Mohon tunggu...
Leonardo Andreas Batubara
Leonardo Andreas Batubara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum UPNV Jakarta 2020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Wajib Militer Akan Diberlakukan di Indonesia?

17 Desember 2020   10:04 Diperbarui: 17 Desember 2020   10:10 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelumnya, apa itu Wajib Militer? 

Wajib militer atau yang biasa disebut wamil adalah salah satu sistem yang menunjang kesiapan militer suatu negara. Dengan adanya Wamil dalam periode tertentu, Militer telah melatih calon tentara yang telah relatif lebih siap di bidang kemiliteran dibanding bila merekrut orang yang benar-benar buta latihan militer.

wamil biasa diwajibkan untuk seorang pria yang berusia sekitar 18-27 tahun untuk menyandang senjata dan menjadi anggota tentara dan mengikuti pendidikan militer guna meningkatkan ketangguhan dan kedisipilinan seseorang. lamanya pendidikan di wamil sekitar 2 tahun tergantung penempatannya di darat, laut, atau udara.


Lalu Bagaimana Jika Wamil diberlakukan di Indonesia?


wajib militer di Indonesia masih menimbulkan polemik di dalam masyarakat. sebelumnya, Dasar hukum pelaksanaan wajib militer ini tertera dalam Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan (Komcad), yang mana Komcad adalah pasukan cadangan militer, yang terdiri dari warga sipil yang mendapat pendidikan militer dasar, yang dipersiapkan untuk mendukung militer sebagai komponen utama pada masa darurat perang. dan di masa damai, setelah mendapat pelatihan militer dasar atau selesai masa perang, Komcad kembali menjadi warga sipil biasa.

Dengan adanya RUU Komcad yang mewajibkan warga negara untuk ikut wajib militer dalam hal implementasian bela negara dalam konstitusi Indonesia menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat. Sisi pro terhadap RUU Komcad mengatakan bahwa dengan adanya wajib militer ini maka akan, pertama, membantu kekuatan pertahanan Negara dengan melibatkan warga negara sebagai komponen cadangan dikarenakan posisi geografis Indonesia yang strategis, kedua menimbulkan rasa patriotism, nasionalisme, serta kedisiplinan di masyarakat, ketiga, penerapan wamil sebagai bentuk bela negara yang diwajibkan oleh UUD RI 1945.

Di sisi lainnya pelaksanaan wajib militer dalam RUU Komcad menimbulkan kritik dan permasalahan, pertama, adanya pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak sipil yang mana setiap orang mempunyai hak untuk menolak untuk ikut wajib militer, sedangkan dalam RUU Komcad apabila seseorang menolak wajib militer akan dikenakan sanksi pidana. Kedua, pelaksanaan wajib militer akan memerlukan dana yang besar. Kebutuhan anggaran TNI saat ini minimal Rp 100 triliun, padahal yang bisa dipenuhi pemerintah hanya Rp 33 triliun. Tentunya dengan adanya wajib militer akan menambah jumlah biaya yang besar untuk penyediaan sarana dan prasarananya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun