Mohon tunggu...
Lely Suryani official
Lely Suryani official Mohon Tunggu... Guru - Guru SD
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya terlahir dengan nama LELY SURYANI. Saat ini saya sebagai guru di SD N 1 Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah, Kode Pos 53475

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Senyuman Semakin Mengembang dari Para Penerima Tunjangan Profesi Guru

27 September 2022   17:24 Diperbarui: 27 September 2022   17:27 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senyuman Semakin Mengemnbang dari Para Penerima Tunjangan Profesi Guru

Guru dalam falsafah Jawa adalah yang digugu dan ditiru, merupakan jabatan prestisius, artinya guru merupakan jabatan profesi yang tidak sembarang orang bisa melakukannya.  Sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

profesional itu sendiri dapat diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Dari persyaratan memerlukan pendidikan profesi inilah, para guru di Indonesia akan merasa mendapat keberuntungan atau bahkan bak ketiban durian runtuh jika namanya terundang untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.Para guru tersebut akan berjuang mati - matian agar lancar pendidikannya dan berhasil LULUS. Tidak dipungkiri, arahnya adalah agar dapat menerima tunjangan profesi 1 kali gaji pokok setiap bulannya, yang diterimakan setiap triwulan.

Beberapa hari belakangan, adanya kabar bahwa di dalam Rancangan  UU Sisdiknas yang akan menghapus Tunjangan Profesi Guru,tak pelak lagi membuat para guru penerima Tunjangan Profesi Guru merasa kesal, meradang hingga marah yang berujung pada parade demonstrasi.

Rupanya berita - berita tersebut diam dan berhenti dengan sendirinya. Di samping ada konfirmasi dari  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak  Nadiem anwar Makarim yang mengatakan bahwa, Kemendikbud tidak mungkin menghapus TPG, justru Kemendikbud ingin guru - guru tambah kesejahteraannya,  masa tunjangan yang sudah ada malah dihapus, itu hal yang tidak mungkin. Demikian kurang lebih perkataan Mendikbud yang sangat menyejukkan hati para penerima TPG.

Berita akan dihapusnya Tunjangan Profesi Guru, sepertinya menjadi isapan jempol belaka, karena dalam Info GTK yang diakses beberapa waktu yang lalu, di sana muncul bahwa Tunjangan Profesi Guru sedang menunggu validasi dinas. Dan hari - hari terakhir ini, di dalam Info GTK sudah berubah dari menunggu validasi dinas menjadi valid.Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat  menggembirakan para guru penerima TPG.

Kegembiraan terus  berlanjut dengan beredarnya Surat Validasi TPG Triwulan 3 Tahun 2022. Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa untuk persiapan pencairan Tunjangan Profesi guru Triwulan 3 ( Juli, Agustus, September ) tahun anggaran 2022, untuk kelancaran dan pemantauan, maka bagi guru penerima tunjangan profesi dimohon untuk mengumpulkan beberapa berkas.

Masih dari isi Surat Validasi TPG yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dindikpora Kab. Banjarnegara. Kepala Bakesbangpol Kab. Banjarnegara. ( terkait dengan surat tersebut, karena penulis berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara ). Di dalamnya ada pemberitahuan berkas - berkas yang harus SEGERA dikumpulkan.

Diantara berkas - berkas yang harus SEGERA dikumpulkan tersebut adalah :

  1. Absensi dan Rekap Absensi  bulan Juli sampai dengan September tahun 2022 tertanggal 30 September 2022 sebagai dasar pencairan triwulan 3 (tiga ) tahun 2022.

  2. SPTJM dari Kepala Sekolah bermaterai Rp. 10.000,- ( format terlampir )

  3.  Surat Pernyataan Keabsahan Nomor Rekening Bank BPD untuk Pencairan tunjangan Profesi, dilampiri fotocipy rekening.

  4. Printout Info GTK yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan.

  5. Fotocopy NPWP.

Yang perlu digaris bawahi  dan perlu adanya tindak lanjut dari berkas - berkas tersebut adalah 1. Fotocopy Info GTK, sebelum halaman Info GTK difotocopy, harap diteliti dengan cermat. Karena ditemukan beberapa GTK belum melakukan Verval Ijazah terakhirnya.  Karena masalah Verval Ijazah adalah kewajiban mutlak pribadi masing - masing GTK, maka saya sebagai Operator Sekolah, menyarankan LAKUKAN SEGERA VERVAL IJAZAH. Jadi Info GTK nya  enak dilihat, kewajiban dilaksanakan dulu, baru hak menyusul kemudian. SETUJU kan?

2. Terkait dengan NPWP, bagi guru yang bertugas di  sekolah negeri untuk mengisi data - data NPWP pada laman yang telah disediakan. Hal ini juga penting menyangkut kewajiban sebagai wajib pajak yang mengisyaratkan bahwa warga yang bijak yaitu yang selalu bayar bajak. Hehe... tidak merepotkan, hanya butuh waktu beberapa menit saya untuk dua kegiatan. Verval Ijzah dan melengkapi data - data NPWP.

Demikian para bapak - ibu guru, sahabat GTK, berita terkini terkait Tunjangan Profesi Guru, yang pasti membuat senyuman semakin mengembang dari para penerima Tunjangan Profesi Guru.

Semangat dan selamat atas segera cainya Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3, semoga menjadi rejeki yang berkah dan bermanfaat. Aamiin.

Terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun