Absensi dan Rekap Absensi  bulan Juli sampai dengan September tahun 2022 tertanggal 30 September 2022 sebagai dasar pencairan triwulan 3 (tiga ) tahun 2022.
SPTJM dari Kepala Sekolah bermaterai Rp. 10.000,- ( format terlampir )
 Surat Pernyataan Keabsahan Nomor Rekening Bank BPD untuk Pencairan tunjangan Profesi, dilampiri fotocipy rekening.
Printout Info GTK yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan.
Fotocopy NPWP.
Yang perlu digaris bawahi  dan perlu adanya tindak lanjut dari berkas - berkas tersebut adalah 1. Fotocopy Info GTK, sebelum halaman Info GTK difotocopy, harap diteliti dengan cermat. Karena ditemukan beberapa GTK belum melakukan Verval Ijazah terakhirnya.  Karena masalah Verval Ijazah adalah kewajiban mutlak pribadi masing - masing GTK, maka saya sebagai Operator Sekolah, menyarankan LAKUKAN SEGERA VERVAL IJAZAH. Jadi Info GTK nya  enak dilihat, kewajiban dilaksanakan dulu, baru hak menyusul kemudian. SETUJU kan?
2. Terkait dengan NPWP, bagi guru yang bertugas di  sekolah negeri untuk mengisi data - data NPWP pada laman yang telah disediakan. Hal ini juga penting menyangkut kewajiban sebagai wajib pajak yang mengisyaratkan bahwa warga yang bijak yaitu yang selalu bayar bajak. Hehe... tidak merepotkan, hanya butuh waktu beberapa menit saya untuk dua kegiatan. Verval Ijzah dan melengkapi data - data NPWP.
Demikian para bapak - ibu guru, sahabat GTK, berita terkini terkait Tunjangan Profesi Guru, yang pasti membuat senyuman semakin mengembang dari para penerima Tunjangan Profesi Guru.
Semangat dan selamat atas segera cainya Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3, semoga menjadi rejeki yang berkah dan bermanfaat. Aamiin.
Terimakasih.