Mohon tunggu...
leila
leila Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Seorang Abdi Negara yang mendedikasikan pada layanan masyarakat di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran PK dalam Fungsi Pembimbingan untuk Mencegah Residivisme terhadap Klien Pemasyarakatan di Bapas

6 Juli 2023   23:30 Diperbarui: 6 Juli 2023   23:39 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ke depan, diharapkan, PK dapat lebih meningkatkan skill keterampilan agar dapat menjadi PK yang mampu mengidentifikasi kebutuhan klien, motivator bagi klien dan solutif. Selanjutnya kepada organisasi induk diharapkan dapat menyediakan diklat teknis PK serta mendukung tugas fungsi bapas melalui anggaran yang optimal.

Sumber :

Ahmad Rizky Harahap, 2021.Identifikasi Tingkat Residivisme narapidana terhadap Program Asimilasi dan Integrasi Covid 19 di Indonesia. Justitia; Jurnal ilmu Hukum dan Humaniorahttp://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2762

Dhimas Ronggo Wasito,(2020), Pelaksanaan fungsi Bimbingan Guna Mencegah Residivisme Terhadap Klien di Bapas Kelas I Surakarta, Depok: Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Prianter Jaya Hairi, 2018. Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal.dpr.go.idhttps://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/1048/pdf.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun