Pendampingan Pelimpahan Tahap II Anak, PK Bapas Pastikan Hak - Hak Anak Terpenuhi
PK Bapas Kelas II Musi Rawas Utara laksanakan Giat Litmas di Lapas Lubuklinggau
Optimalisasi Pelaksanaan Asesmen Bagi Tahanan/Narapidana/Anak Binaan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Murarara laksanakan bimtek bersama LPN Muara Belit
Pelepasan dan Perpisahan JFT Pembimbing Kemasyarakatan yang Diperbantukan di Bapas Muratara
Cuti Bersama, PK Bapas Tetap Tunaikan Tugas Dalam Sidang TPP Lapas
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan Laksanakan Litmas Diversi Klien Anak di Polres Tarakan
Penuhi Hak WBP, PK Bapas Tarakan menghadiri sidang TPP
Pembimbing kemasyarakatan menekankan perubahan perilaku dan kesadaran hukum terhadap salah satu WBP warga negara asing.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan Rancang Program Pembinaan Awal WBP Melalui Penelitian Kemasyarakatan
Tingkatkan Sinergitas, Kabapas dan Kalapas Tarakan Lakukan Koordinasi Terkait Hak Integrasi WBP
Litmas lanjutan digunakan sebagai pertimbangan lapas untuk memberikan program lanjutan WBP untuk melanjutkan ke lapas medium atau tidak
Hadiri Sidang TPP Lapas Tarakan, PK Bapas “Ikuti Kegiatan Bimbingan Griya Abhipraya untuk Menambah Skill Kerja”
Anggota Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara kembali melaksanakan sidang TPP.
Penguatan Peran dan Fungsi Strategis Humas Pemerintah dalam Menggerakan Reformasi Birokrasi, di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Senin (4/12/20
PK Bapas Muratara lakukan giat pendampingan dan litmas ABH di Polsek Lubuklinggau Barat
Memastikan pembinaan kemandirian dan menggali potensi keterampilan yang ada didalam diri klien merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan
Maksimalkan Produktivitas Klien, PK Bapas Nusakambangan Berikan Program Pembimbingan
Penuhi Hak WBP Lapas High Risk, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas
Pendampingan Diversi perkara Anak dilakukan dengan beberapa tahapan sehingga terdapat mekanisme yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam UUSPPA
Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan Anak untuk Sidang Pengadilan berupa Pembinaan Dalam Lembaga