Keempat. Input produksi. Menjamin kemudahan akses terhadap input produksi yang efisien terutama keterjangkauan harga benih bagi pembudidaya dan akses pakan.
Kelima. Sarana/Prasarana/Infrastruktur. Memberikan dukungan sarana dan prasarana KJA dan kebutuhan dasar untuk proses produksi bagi para pembudidaya pemula. Revitalisasi KJA yang telah ada untuk peruntukan budidaya lobster.
Keenam. Tata niaga pasar. Menjamin tata niaga lobster yang efisien dengan menghindari peran tengkulak, memperpendek rantai distribusi, dan stabilitas harga.
Ketujuh. Sistem bisnis dan kemitraan. Penguatan kemitraan yang kuat dan diakui secara legal formal antara investor dan atau perusahaan eksportir dengan kelompok pembudidaya lobster skala kecil dan Penerapan segmentasi usaha untuk memperpendek cashflow melalui sistem kemitraan yang kuat.
Kedelapan. Riset dan teknologi. Pengembangan riset dan perekayasaan yang meliputi perbenihan (breeding program, pakan pellet (non rucah, teknologi untuk menaikan SR, dan hama penyakit) dan transfer informasi teknologi hasil hasil inovasi melalui Bimtek dan diseminasi.
Kesembilan. Pembiayaan dan investasi. Pembiayaan melalui kredit program dengan skema khusus bagi UMKM sektor strategis dan mendorong korporasi nasional baik KADIN dan APINDO atau pemilik modal untuk berinvestasi dalam bisnis budidaya lobster dengan memperkuat kemitraan dengan para pembudidaya.
Kesepuluh. Daya saing dan keberterimaan pasar. Penciptaan efisiensi produksi, mutu/kualitas produk hasil budidaya, dan sertiikasi proses produksi. Penerapan teknologi budidaya yang efisien berbasis budidaya (penerapan sistem kerangkeng dengan kedalaman tinggi 7-9 meter) untuk meningkatkan performance (SR dan mutu).
Kesebelas. Penguatan dan ekspansi pasar. Penguatan sertifikasi produk dengan branding foodsafety, ekspansi tujuan ekspor potensial di luar China. Sertifikasi produk dan penguatan branding terkait foodsaftey dan sustainability dengan private standard di negara buyer.
Kedua belas. Regulasi dan iklim usaha. Perlindungan kawasan melalui zonasi dan kemudahan investasi dan perijinan.
Ketiga Belas. Kelembagaan. Penguatan kelembagaan kelompok untuk manaikan posisi tawar dan penguatan kelembagaan penunjang seperti KUB dan lembaga lainnya untuk memfasilitasi kebutuhan pembudidaya lobster.
Keempat belas. Pendampingan dan penyuluhan. Pemberdayaan peran pendamping dengan merekrut tenaga pendamping teknologi yang memiliki spesifikasi teknis dan manajemen usaha dan penguatan penyuluhan dan tenaga penyuluh.