Mohon tunggu...
GIS Peduli
GIS Peduli Mohon Tunggu... Bersatu Membangun Negeri

Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Provinsi Jawa Barat Terpercaya! . Tunaikan Zakat Anda Sekarang di ⬇️ www.lazgis.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Perbedaan Wakaf Langsung Dengan Wakaf Produktif

9 Juni 2025   03:26 Diperbarui: 9 Juni 2025   03:26 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini, banyak yang mungkin masih mengira bahwa wakaf itu identik dengan menyumbangkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, atau kuburan. Padahal, konsep wakaf dalam Islam jauh lebih luas dan fleksibel. Bahkan, kini sudah ada yang namanya wakaf produktif, yang menawarkan cara baru dalam berwakaf secara lebih berkelanjutan dan berdampak jangka panjang.

Apa Itu Wakaf Langsung?

Wakaf langsung adalah jenis wakaf yang manfaatnya langsung bisa dirasakan, biasanya dalam bentuk fisik dan penggunaannya bersifat konsumtif atau langsung pakai. Misalnya, seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun masjid, pesantren, atau sekolah. Setelah dibangun, tanah dan bangunannya digunakan langsung oleh masyarakat.

Contoh wakaf langsung: Tanah untuk masjid, sumur untuk warga desa, Al-Qur'an untuk mushala, dan bangunan untuk panti asuhan Ciri khasnya: manfaat wakaf bisa langsung dirasakan, tetapi tidak menghasilkan pemasukan secara ekonomi. Wakaf jenis ini sangat baik, namun terkadang hanya sekali manfaat, tanpa mendukung keberlangsungan dana wakaf secara berulang.

Lalu, Apa Itu Wakaf Produktif?

Wakaf produktif adalah pengelolaan dana yang diterima oleh umat yang dana nya di produktifkan secara berkelanjutan dan dapat menghasilkan surplus. Wakaf produktif, yaitu jenis wakaf yang mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, sayangnya, masih banyak masyarakat di Indonesia yang memiliki pemahaman terbatas tentang wakaf. Mereka menganggap wakaf sebatas tanah yang tidak dimanfaatkan secara produktif, bahkan cenderung menjadi beban karena memerlukan biaya perawatan, seperti makam dan masjid.

Padahal, wakaf produktif adalah aset tetap yang diwakafkan untuk dikelola dalam kegiatan produksi, dan hasil dari pengelolaan tersebut disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Contohnya seperti tanah wakaf yang digunakan untuk pertanian, atau sumber mata air yang dikelola dan airnya dijual untuk umum.

Lebih lanjut, wakaf produktif dapat diartikan sebagai pemanfaatan harta wakaf untuk kegiatan produktif di sektor pertanian, industri, perdagangan, maupun jasa. Manfaat utama dari wakaf ini bukan berasal dari benda yang diwakafkan secara langsung, melainkan dari hasil pengelolaan atau keuntungan bersih yang diperoleh. Keuntungan tersebut kemudian disalurkan kepada penerima manfaat sesuai dengan niat dan ketentuan yang ditetapkan oleh wakif.

Perbedaan Wakaf Langsung dan Wakaf Produktif

Terdapat beberapa perbedaan antara wakaf langsung dan wakaf produktif. dilihat dari segi pemanfaatannya, wakaf langsung digunakan langsung sesuai peruntukannya, tanpa dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Sedangkan wakaf produktif  dikelola secara ekonomi untuk menghasilkan manfaat atau keuntungan yang kemudian disalurkan kepada penerima manfaat. Penggunaan dari wakaf produktif juga berbeda dengan wakaf langsung.

Wakaf produktif penggunaannya diperuntukkan untuk ruko yang disewakan, lahan pertanian yang dikelola, wakaf uang yang diputar dalam usaha halal. Selain itu, biasanya wakaf langsung pemanfaatannya habis pakai dan tidak membutuhkan pengelolaan intensif. Sedangkan wakaf produktif pemanfaatannya berkelanjutan dan bisa dikembangkan juga membutuhkan manajemen profesional dan strategi bisnis agar hasilnya optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun