Mohon tunggu...
GIS Peduli
GIS Peduli Mohon Tunggu... Bersatu Membangun Negeri

Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Provinsi Jawa Barat Terpercaya! . Tunaikan Zakat Anda Sekarang di ⬇️ www.lazgis.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Perbedaan Wakaf Langsung Dengan Wakaf Produktif

9 Juni 2025   03:26 Diperbarui: 9 Juni 2025   03:26 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakaf langsung dan wakaf produktif memiliki tujuan yang baik. Oleh karena itu, dari kedua wakaf tersebut dapat menjadi pilihan wakif untuk berwakaf. Semua kembali pada niat dan kemampuan wakif (orang yang berwakaf). Wakaf langsung cocok bagi mereka yang ingin melihat manfaat cepat dan nyata. Sementara wakaf produktif sangat cocok bagi yang ingin melihat manfaat jangka panjang dan berkelanjutan secara sosial dan ekonomi. Namun, saat ini banyak lembaga amil wakaf mendorong model wakaf produktif agar lebih optimal dalam membantu masyarakat. Wakaf tidak lagi diam, tapi berputar dan memberdayakan.

Wakaf bukan lagi hanya soal tanah dan bangunan. Dengan berkembangnya model pengelolaan keuangan syariah, kini wakaf bisa menjadi solusi sosial dan ekonomi bagi umat. Baik langsung maupun produktif, yang terpenting adalah niat tulus untuk memberi manfaat dan membangun peradaban yang lebih baik.

Jadi, yuk mulai berwakaf sesuai kemampuan kita. Sekecil apa pun wakafnya, jika dikelola dengan baik, insyaAllah manfaatnya akan mengalir selamanya.

Penulis: Aliyatul Ilmi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun