Mohon tunggu...
layyina shfaa
layyina shfaa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hadits Tentang Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim

19 Juni 2025   21:50 Diperbarui: 19 Juni 2025   21:50 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan (salam), Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu."

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban untuk membalas salam dari sesama Muslim dengan ucapan yang lebih baik, sedangkan jika salam tersebut berasal dari non-Muslim, maka cukup dibalas dengan ucapan yang sepadan   Dengan demikian, larangan dan bolehnya mendahului salam kepada non-Muslim harus dilihat dari konteksnya.  Salam sebaiknya tidak didahulukan saat terjadi konflik besar antara Muslim dan non-Muslim, kecuali ada keperluan mendesak seperti urusan hak, pertetanggaan, atau persaudaraan.  Di luar situasi tersebut, salam diperbolehkan, asalkan bersifat umum dan tidak spesifik kepada non-Muslim.  Salam yang disyariatkan hanya berlaku jika non-Muslim berada dalam satu majelis dengan Muslim. Di Indonesia, salam merupakan bagian penting interaksi sosial sehari-hari.  Mayoritas Muslim di Indonesia membuat budaya Islam sangat melekat.  Seringkali, dalam berbagai pertemuan, bahkan di televisi, non-Muslim mengucapkan salam dan pujian singkat kepada Muslim sebagai pembuka percakapan, begitu pula sebaliknya.  Hal ini, baik sebagai formalitas, penghormatan, atau kebiasaan, menunjukkan upaya menjaga kerukunan nasional, khususnya implementasi Islam Wasathiyyah yang digaungkan banyak ulama.  Sejak kemerdekaan, toleransi dijunjung tinggi, dibuktikan dengan penetapan sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa," menggantikan rumusan awal di Piagam Jakarta.

 Setelah melakukan serangkaian kajian terkait salam kepada non-muslim, menurut penulis, salam yang disyariatkan kepada umat muslim boleh dan layak diucapkan kepada masyarakat non-muslim utamanya di Indonesia. Penulis menilai nilai toleransi yang tinggi di Indonesia membuat hubungan persaudaraan antar masyarakatnya mengakar dalam, diikat oleh hubungan sebangsa dan setanah air, sehingga salam yang disyariatkan masuk ke dalam bentuk ekspresi persaudaraan dan perdamaian, serta bentuk upaya yang sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas keharmonisan nasional, membuat sebab keharusan pengucapannya terpenuhi. Selain itu, pesan Al-Quran dan hadis mengenai kebolehan mengucapkan salam kepada non-muslim yang global dapat disikapi sebagai fungsi fleksibilitas kedua sumber utama pensyariatan tersebut sebagai pedoman hidup manusia yang shalihun li kulli zaman wa makan.

Kesimpulan

Salam adalah salah satu bagian dari interaksi sosial yang sangat penting khususnya di Indonesia, salam merupakan salah satu elemen penting untuk menjaga keharmonisan nasional. Namun, saat ini muncul kebimbangan di kalangan muslim Indonesia khususnya mengenai bagaimana menerapkan salam terhadap non-muslim sesuai syariat, karena isu-isu perpecahan antar agama sempat marak dibicarakan. Banyak hadis yang membahas masalah ini, semuanya menerangkan kandungan eksplisit dan implisit mengenai penerapannya. Setelah melakukan kajian atas permasalahan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa mengucapkan salam atas non-muslim dengan salam yang disyariatkan dibolehkan dalam majelis yang dihadiri muslim dan non- muslim atau ada kondisi yang mengharuskannya. Namun, diluar kondisi tersebut dilarang hukumnya. Sedangkan menjawabnya adalah sunnah dengan ucapan "Wa'alaikum" atau "Wa'alaik

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun