Sedangkan untuk kasus ikhtilath, menurut istilah adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan).
Dan bahaya khalwat dan ikhtilath tidak hanya ketika hari valentine. Meskipun keduanya kerap berkaitan, tetapi hukum valentine adalah haram dari asasnya karena bertentangan dengan aqidah seorang muslim. Dan aktivitas khalwat dan ikhtilath pun haram sesuai dalil yang telah syara' tetapkan. Namun diperbolehkan dalam hal yang ditentukan syariat, yaitu dalam hal kesehatan ketika dokter mengobati pasien, pendidikan dalam hal belajar mengajar, dan muamalah pada saat melakukan aktivitas jual beli.