Mohon tunggu...
Layli Hawa
Layli Hawa Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis opini politik, sosial

opinion writer / bussines woman / pendidik arabic and english language / Islam Fighter

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kamu Generasi Gabut atau Hebat?

3 Oktober 2020   21:20 Diperbarui: 3 Oktober 2020   21:41 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam hal ini melakukan kesenangan adalah sesuatu yang boleh didalam Islam, selama tidak adanya dalil yang mengharamkannya. Salah satunya bermain game yang termasuk kategori mubah. Membuat vlog juga mubah. Bahkan sampai menonton film pun hukumnya mubah, selama aktivitas-aktivitas tersebut tidak melalaikannya dari ibadah dan mengingat Allah serta terjaga syar'i oleh prinsip Islam. 

Misal bermain game. Selama tidak berlebihan dan melupakannya dari waktu sholat fardhu, pekerjaan, tugas sekolah, kewajiban, dan memperhatikan diri dan keluarga. Maka boleh. 

Membuat vlog atau vidio boleh hukumnya, jika membuat kontennya dalam rangka menyampaikan ilmu maka akan sangat berfaedah dan menjadi kebaikan. Menonton film juga sama, jika yang ditonton film yang tidak ada insteraksi ikhtilath, maksiat, dan mengumbar aurat atau didalamnya terdapat pembahasan yang mampu mempengaruhi akidah Islam, maka sah saja untuk ditonton.

Namun akan menjadi haram dan dosa, jika tidak memperhatikan prinsip tersebut. Karena jika mengikuti kaidah "al-ashlu fil asy-yaa'i al-ibaahatu maa lam yarid daliilut tahriim"  yang bermakna "Hukum asal dari segala benda adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya." Yaitu hanya berlaku terhadap benda; Telepon Seluler, Kamera, dan Televisi. 

Dan yang dinilai adalah perbuatan manusianya. Apakah ia menggunakan benda-benda tersebut dengan benar dan syar'i sesuai dasar Islam atau tidak. 

Jika dalam hal ini membuat vidio TikTok yang notabene joget-joget didepan kamera sesuai instruksi yang diberikan kemudian menguploadnya dan menjadi konsumsi publik, tentu ini tidak boleh. 

Dengan pakaian terbuka atau tertutup bagi perempuan. Terlebih bertabarruj didalamnya. Bahkan laki-laki yang memperagakan joget dengan kelihaiannya. Karena dikhawatirkan menjadi sebab syahwat bagi lawan jenis/sesama jenis. 

Meski begitu, TikTok yang notabene hanya sebuah aplikasi. Dan menggunakannya adalah mubah. Pengguna harus mampu memilih konten apa yang akan dibuat. Jika menggunakan untuk konten yang bermanfaat, tentu boleh. 

Jadi, Apa yang Harus Di Lakukan Untuk Mengisi Kekosongan Waktu?

"Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat" (HR. Tirmidzi).

Hadits tersebut adalah perintah Rasulullah Sallallahu'alaihi wasallam kepada para umatnya untuk meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat. Dalam konteks tersebut adalah tidak melakukannya, karena berbagai pertimbangan syar'i. Karena itu menjadi bukti kebaikan Islam seorang hamba. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun