Mohon tunggu...
Rudy Haryanto
Rudy Haryanto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Founder One Indonesia Satu dan WAG IDNEWS

Founder One Indonesia Satu dan WAG IDNEWS, blogger yang menjadi politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akankah Palu Hakim Berpihak pada Bank UOB atau Buruh?

28 September 2018   23:45 Diperbarui: 29 September 2018   00:17 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belum hilang dari ingatan kita ketika berita perselisihan antara Bank UOB dengan pekerjanya bernama ANDRY tersebar luas pada media massa. Patut disayangkan memang ketika masalah seperti ini harus menjadi konsumsi publik terutama ketika kemudian diketahui, bukan hanya pekerja bernama Andry saja yang digugat oleh Bank UOB, tapi masih ada pekerja lain

 Mengapa Perselisihan Bisa Terjadi?

 Tidak bisa dipungkiri jika dalam suatu perusahan sering terjadi persaingan antara sesama pekerja atau mungkin bisa persaingan terjadi antara kelompok (group) yang terbentuk secara sistem atau secara alami dalam perusahaan yang berakibat pada gesekan-gesekan yang menimbulkan rasa suka dan tidak suka (like and dislike).

 Faktor like and dislike ini menjadi faktor utama terjadinya perselisihan. Faktor ini bisa menimbulkan upaya-upaya untuk mencari-cari kesalahan sesama pekerja, apalagi mungkin jika didalamnya terdapat kesempatan untuk menggesar posisi / jabatan pekerja yang tidak disukai. Harus diingat, jabatan disini berkaitan dengan upah yang besar, bonus, dan hal lain yang bisa dinilai dengan uang. Hal inilah yang membuat seseorang itu bisa lupa apakah itu teman, sahabat, sohib, rekan - yang penting dia bisa menempati posisi yang ditarget untuk digeser

 Salah satu contoh cara menggeser pekerja yang tidak disukai adalah dengan memberikan penilaian yang buruk atas kinerjanya, walaupun untuk mencapai hasil kinerja itu pekerja masih mempunyai waktu kerja (target tahunan), namun waktu pencapain target bisa dikesampingkan oleh rasa tidak suka yang dicampurkan dengan kekuasaan, sehingga penilaian premature itu tatap harus diluncurkan

 Kekuasaan Dan Uang Bisa Mengendalikan Proses

 Tak bisa dipungkiri banyaknya pejabat yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah karena koruptor mempunyai kekuasaan yang "mungkin" dibeli dengan uang dan kemudian setelah menjabat, menginginkan uangnya kembali, berpuluh-puluh kali lipat, yang ujungnya membawa kebalik jeruji

 Ada terjadi, Perusahaan tidak memberikan upah pekerja sebagaimana seharusnya, yang bertujuan agar pakerja tersebut turut dan tunduk pada keinginan perusahaan (upah digunakan sebagai alat menekan). Sangat menyedihkan jika pekerja yang sedang berselisih, tidak diperbolehkan bekerja, upahnya dihentikan, harus bersusah payah menghidupi anak dan istrinya, walaupun ada ketentuan HUKUM yang mengharuskan perusahaan tetap membayar upah pekerja sampai adanya putusan final dalam perselisihan itu. Namun perusahaan "tutup mata" dengan aturan itu

 Belum lagi jika perusahaan ("dengan uangnya") bisa mengatur jalannya proses dengan pendekatan kepada pejabat-pejabat tertentu yang bisa mengendalikan "rule of game". Seumpama, lembaga-lembaga yang dibentuk sebagai lembaga pengawas perusaahan tidak dapat ("tidak mau") bertindak atas aduan-aduan masyarakat yang sudah "tercekik" oleh "power and money"

 Di Indonesia ada lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas salah satunya mengawasi lembaga keuangan

 Kita dapat bayangkan jika hak-hak hukum dari pekerja yang dijamin undang-undang harus "dikebiri" atas dasar kekuatan uang dan kekuasaan ? Diumpamakan dengan cerita gajah melawan semut, untuk melawan satu semut, gajah harus membakar sarang semut

 Semoga Andry dan pekerja lainnya tidak sama nasibnya dengan cerita semut di atas

Kita akan lihat hasil putusan hakim yang akan dibacakan pada tanggal 08 Oktober 2018 nanti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun