Mohon tunggu...
Lava Ranu
Lava Ranu Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Universitas Pendidikam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Madzhab dan Aliran Pemikiran dalam Islam

25 Desember 2021   14:11 Diperbarui: 25 Desember 2021   14:17 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat pemahaman hukum masih minim, Nabi SAW masih hidup. Sehingga para sahabat meminta kepada Nabi SAW untuk dapat segera mengungkapkannya. Kemudian, setelah kepergian Rasulullah SAW, para sahabat memanfaatkan pengalamannya dari perkataan, perbuatan dan kebiasaan semasa hidupnya. Setelah mencapai tahap ini, mereka mengikuti kata-kata Al-Quran, Sunnah, dan para sahabat.

Seiring berjalannya waktu, jumlah masalah meningkat. Tidak semua solusi untuk masalah ditemukan dalam kata-kata Al-Quran, Sunnah, atau para sahabat. Ini melibatkan berlatih Qiyas (analogi) sebagai syara' (hukum Islam) untuk melaksanakan jalan ijtihad itu sendiri, sehingga banyak terjadi perbedaan pemikiran.

Madzhab adalah jalan yang kami ikuti. Embrio dari aliran pemikiran yang berbeda ini dapat ditelusuri kembali ke perspektif dan analisis teks yang berbeda, tetapi semuanya memiliki dasar yang sama: Al-Quran dan Sunnah. Namun perbedaan tersebut dianggap wajar oleh para ulama Fikufu. Karena berbagai faktor yang mempengaruhinya, seperti faktor intuisi, interaksi sosial budaya, dan faktor penyesuaian waktu.

Madzhab dalam hukum Islam semakin banyak bermunculan. Misalnya, ada mazhab Sunni yang terdiri dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Mazhab syiah terdiri dari mazhab Zaidi dan mazhab Imamiyah. Namun perlu kita ketahui bersama sebagai bahan pertimbangan dalam mengamalkan Islam.

Latar Belakang Munculnya Perbedaan Madzhab

Menurut Bahasa "Mazhab" berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi'il madhi "dzahaba" yang berarti "pergi". Menurut Huzaemah Tahido Yanggo berarti al-ra'yu yang artinya "pendapat", adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum islam. Wahbah al-Zuhaili mengartikan mazhab adalah semua hukum yang di dalamnya terkandung berbagai hal, baik ditinjau dari cara yang mengantar pada kehidupan secara keseluruhan maupun dimensi hukum yang menjadi pedoman hidup. Dengan demikian, mazhab berarti kumpulan hukum Islam yang dihasilkan seorang mujtahid dan juga dapat berarti ushul fikih yang menjadi jalan yang ditempuh mujtahid tersebut dalam menggali dan mengeluarkan hukum Islam.


Khilafiah adalah perbedaan pandangan para ulama dalam melahirkan produk hukum. Dengan perbedaan ini, terciptalah saling mengerti dan menghargai, juga toleransi baik antara ulama maupun antara masyarakat itu sendiri. Dibalik itu, perbedaan ini pun dapat menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sikap ta'asub (fanatik) yang berlebihan, sehingga orang cenderung untuk menghindari pembicaraan yang terkait dengan khilafiyah. Padahal masalah yang mengandung khilafiyah bukan seharusnya dihindari, melainkan justru perlu dipelajari dengan baik dan seksama (Ahmad Sarwat, op. cit. h. 8), sebagaimana yang diharapkan Nabi:

"Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat"

(HR. Baihaqi dalam Risalah Asy'ariyyah)

Dalam ilmu ushul fiqih kita mengenal adanya dalil muttafaq alaih (dalil yang disepakati) dan dalil mukhtalaf fih (dalil yang diperselisihkan). Dalil yang disepakati diantaranya al-Quran, al-Hadis, al-jima', dan al-Qiyas. Dalil yang diperselisihkan diantaranya Maslahah Mursalah, Saddu adz-Dzariah, istishab, amalu ahlil madinah, istihsan, urf dan syar'u man qoblana.

Macam-macam Madzhab 

Beberapa madzhab-madzhab memiliki pengikut yang menjalankannya, tetapi pada titik tertentu mereka kehilangan pengaruh dari sekolah lain yang datang kemudian dan pengikutnya menolak. Para imam yang pernah dikenal dari madzhab-madzhab terbelakang ini adalah: 

  • mazhab al-Auza'iy. Pendiri Al-Auzai Abd. Rahman Bin Muhammad Al-Auzai. Ia lahir di Ba`labak pada tahun 88H. Al Auzai mengikuti denominasinya, termasuk tokoh hadis yang membenci Qiyas, rakyat Suriah, bahkan hakim Suriah. 

  • Mazhab Daudal Zhahiry Pendirinya adalah Abu Sulaiman Daud bin Ali bin Khalaf alAshbahani, terkenal dengan alZhahiry, 202H. Lahir di Kufah. Pendiri sekte ini adalah Abujafar Binjaril Altabury, lahir pada tahun 224 M dan meninggal di Bagdad pada tahun 320 M. Ia terkenal sebagai Mujtahid, sejarawan dan kritikus. 

  • Madzhab Al Laits. Pendiri sekte ini adalah Abu Alu Haritz Al Reitzibin Saad Alfamy, yang hidup pada tahun 174 M. Meninggal. Ia dikenal sebagai pengacara di Mesir. Imam Syafii mengakui bahwa Al Raizi lebih pintar dari Imam Malik soal Fiqih. 

  • madzhab Fiqih yang masih ada .

Selain madzhab yang sudah  punah, ada madzhab yang masih eksis hingga sekarang. Madzhab tersebut adalah: 

1) Madzhab Hanafi (80-150 H / 696-767 M) 

Namanya An Nu`man bin Tsabit bin Zutha bin Mahmuli Taymillah bin Tsalabah. lahir tahun 1980. Dia adalah seorang Persia yang menetap di Kufah. Beberapa fiqih menonjol dari Abu Hanifah adalah: 

  • Sangat rasional dan sibuk dengan utilitas dan utilitas. 

  • Mudah dipahami daripada madzhab lain. 

  • Dzimis (warga bukan muslim). 

Imam Abu Hanifah wafat pada bulan Rajab tahun 150 M. Abu Hanifah adalah seorang ulama besar, tetapi tidak merasa seperti monopoli sejati. Hal ini terlihat jelas dari pernyataan berikut. 

2)Madzhab Maliki (93-173H / 711-795M) 

Imam Malik lahir di Madinah. Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas bin 'Amar. Abu Hanifah 13 tahun lebih tua dari Malik Bin Anas. Beliau adalah orang yang taat, sangat sabar, jujur, daya ingat yang kuat, hafalan, dan sikap yang kokoh. Ia adalah seorang ahli fiqih dan hadits yang diterima dari seorang guru Madinah. Saat mengajar, Imam Malik sangat berhati-hati agar tidak salah dalam memberikan fatwa. Oleh karena itu, ia belum yakin  akan kebenaran jawabannya, tetapi sering menjawab "la adri" (tidak tahu) tentang masalah yang dimaksud. Dia meninggal di Madinah pada tahun 173 M. Kitab milik Imam Malik adalah kitab Mwat, baik kitab hadits maupun kitab fiqih. 

3) Madzhab Syafi'i (150-204 H / 767-822 M) 

Imam Shafi memiliki nama lengkap Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi'i bin as-sai'ib bin Ubaid Yaziz bin Hasyim bin Murhalib bin Abdu Munaf. Dia milik orang Quraisy. Lahir di Gaza, salah satu kota Palestina, pada tahun 150 M. Sebagai seorang anak, ia belajar dan memperdalam sastra Arab dan pergi ke Hudzail untuk mengikuti nasihat Muhammad SAW. Di sana ia menghafal 10.000 bait puisi Arab. Di Makkah, ia belajar di bawah bimbingan Sufyan bin Uyainah dan kepada Muslim bin Khalid. Kemudian dia pergi ke Madinah dan belajar di bawah Imam Malik. Dia berusia 20 tahun saat itu  dan belajar di sana selama tujuh tahun.  Bagi Imam Syafi'i, ibadah  harus mendatangkan kepuasan dan ketentraman hati. Anda perlu berhati-hati tentang itu. Alhasil, lahirlah konsep Ikhyat (perhatian) yang  mewarnai pemikiran Imam Syafi'i. Imam Syafi'i mengacu pada Al-Qur'an dan Sunnah  sebagai dua dasar (sumber) dan menetapkan Ijma dan Qiyas sebagai dasar pembantunya (sumber). 

4) Madzhab Hambali (164-241 H) 

Didirikan di Bagdad oleh Imam Ahmad Hanbal, lahir pada bulan Rabbiul Awal tahun 164H. Ia mempelajari hadits di Bagdad, Basra, Kufah, Mekah, Madinah, dan Yaman. Dia selalu menulis perawi dan hadits, dan begitulah dia juga membutuhkan murid-muridnya. Dia memiliki ingatan yang kuat, kesabaran, keuletan, keinginan yang kuat, dan sikap yang solid. Dan dia sangat tulus dalam tindakannya. Dia pernah mempertanyakan pendapat Mu'tazilah dan dihukum dan dipenjarakan pada tahun 

Oleh Khalifah Almakmum, yang percaya pada Mu'tazilah. Ketika khalifah Alma Mam meninggal, dia masih di penjara pada masa Mu'tashim Billah.. Setelah dibebaskan dari penjara, ia jatuh sakit dan akhirnya meninggal pada tahun 241. Imam Ahmad adalah seorang ulama yang tidak percaya pada Ijma. 

Tujuan Bermadzhab

Bermazhab sering disebut bertaklid atau lebih lumrahnya "Ro' Nuro Ulama'". Tapi bermadzhab bukan hanya perilaku orang biasa, tetapi  sikap alami mereka yang percaya diri. Pakar hadits paling terkenal, Imam Buhari, masih menganut mazhab Syafi'i. Oleh karena itu, ada beberapa madzhab atau taqlid. Semakin tinggi kemampuan seseorang, semakin tinggi  tingkat madzhab mereka, sehingga keterikatan mereka menjadi longgar  dan mereka mungkin pada akhirnya akan percaya pada diri mereka sendiri. Tentu saja, orang-orang di dunia ini dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. 

Ada orang yang taat (cerdas dan cerdas, ahli dalam bidang tertentu) dan masyarakat umum (yang tidak mengerti atau tidak mengerti masalah). Tentu saja, mereka yang tidak mengerti membutuhkan bantuan yang bijaksana. Dalam literatur Fiqh, ini disebut Taqlid atau ittiba'. Menurut Muhammad Sa'id al-Buthi mendefinisikan taqlid sebagai berikut :

"Taqlid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah itu sendiri". Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid dan wajib bagi orang yang bukan mujtahid.Berdasarkan firman Allah SWT (QS.Al- Anbiya' 

Macam-macam Aliran Pemikiran dalam Islam

1) Khawarij 

Khawarij ini adalah aliran dalam Karam dari  kekuatan politik. Mereka dikenal sebagai Khawarij (orang-orang yang keluar) karena mereka meninggalkan pasukan Ali ketika mereka kembali dari Pertempuran Siffin, di mana Mu'awiyah telah menang dengan taktik damai. 

Gagasan utama aliran ilmu mereka adalah: 

  • Kafir adalah Muslim yang melakukan dosa berat. 

  • Mereka yang terlibat dalam Perang Jamal, perang antara Ali dan Aisya, dan para pelaku arbitrase antara Ali dan Mu'awiyah dihukum kafir. 

  • Khalifah tidak boleh seorang nabi atau keturunan Quraisy yang percaya bahwa Muhammad bin Hanafia adalah pemimpin setelah kematian Hussein Ibn Ali. 

2) Murji'ah

Kaum Khawarij berpendapat bahwa orang-orang beriman yang melakukan dosa besar menjadi kafir, mereka yang tetap di neraka menjadi kafir, dan  bahwa iman berarti mengetahui dan percaya kepada tuhan-tuhan Allah dan Nabi Muhammad. Sedekah tidak mempengaruhi iman karena tidak mengandung unsur sedekah dalam iman. Pokok-pokok teologi mereka dapat diringkas sebagai berikut: 

  • Pengakuan iman Islam sudah cukup, tidak wajib, hanya di dalam pikirannya. Perbuatan maksiat tidak merusak iman bagi mereka untuk membuktikan iman mereka melalui perbuatan mereka. Karena ketaatan tidak bermanfaat bagi orang-orang kafir. 

  • Selama Muslim percaya pada dua keyakinan saat melakukannya Dalam hal ini, dosa-dosa berat bukan dari orang-orang kafir, hukuman mereka akan terputus di akhirat, dan hanya Allah yang berhak menghukum.

3) Qadariyah

Pengertian Qadariyah  berasal dari pengertian bahwa seseorang memiliki kudrat atau kekuasaan untuk melaksanakan kehendaknya dan dipaksa untuk tunduk kepada Kadar atau Kada Tuhan. Kaum Qodariyah menekankan dalam ajarannya posisi orang-orang yang sangat teguh dalam tindakan dan tindakannya. Seseorang dinilai memiliki kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya. Ketika memutuskan apa yang harus dilakukan, seseorang membuat keputusan  tanpa  campur tangan Tuhan. Memahami konsep iman, pengakuan hati, dan cinta dapat meningkatkan kesadaran bahwa seseorang dapat membuat pilihan dan keputusan yang lengkap tentang tindakannya.

4) Jabariyah

Cara berpikir orang Jabariyah ini percaya bahwa orang tidak memiliki kebebasan dalam memutuskan kehendak dan tindakan. Seseorang dengan pemahaman ini berhak untuk bertindak, tetapi tindakannya dalam keadaan wajib. Aliran bahasa Jabariyah dapat dibedakan menjadi dua. Yakni aliran Jabariyah ekstrim dan aliran Jawa sedang. Menurut orang-orang, karakter jahm bin safwan adalah aliran Jabaria yang ekstrim sangat lemah dan tidak berdaya, terkait dengan kekuasaan Tuhan dan kehendak mutlak, dan kehendak dan kehendak bebas Qadariyah. Semua tindakan dan tindakan manusia tidak dapat dipisahkan dari aturan, skenario, dan kehendak Tuhan.

5) Muktazilah

Muktazilah merupakan kelompok yang mengangkat isu-isu teologis lebih dalam dan bersifat filosofis. Mereka menggunakan banyak akal sehat dalam diskusi mereka sampai mereka diberi nama "rasionalis Islam." Mutazilah memiliki lima dokterin yang dikenal sebagai Arsul al-Kamsa. Berikut adalah lima ajaran mazhab Mutazilah.

  • Keesaan Tuhan (altauhid) 

  • kebenaran Tuhan (al-adl) 

  • Janji dan ancaman (alwa`d wa alwaid) 

  • Posisi antara dua lokasi (almanzilah bain almanzilatin) 

  • Keadilan puitis (alamr bi alma`ruf wa alnahy`an almunkar) 

6) Ahlu sunnah wal jama`ah 

Ahlu sunnah wal jama'ah terbentuk sebagai akibat dari  penentangan Mutazilah sendiri terhadap Mutazilah. Abu al-Hasan, Ali bin Isma'il bin Abi basyar ishak bin Salim bin isma'il bin abd Allah bin Musa bin Bilal bin Abi burdah amr bin Abi musa al-asy'ari . Menurut Imam al-asy'ari (260-324 H), menurut Abubakar Ismail Al-Qairawani, ia adalah pengikut faksi Mutazilah selama 40 tahun dan kemudian  menyatakan mundur dari faksi Mutazilah. Belakangan, ia mengembangkan doktrin yang bertentangan dengan Mutazilah. Ajaran utama Ahlu sunnah wal jama'ah tidak sepenuhnya sejalan dengan pemikiran Imam alasy'ari. Imam Abu Manshur Almaturidi, yang kemudian mendirikan Matutazila, dekat dengan faksi Mutazilah, adalah salah satu penerusnya. Imam al-Maturidi juga memiliki seorang mukmin, Albazdawi, tetapi gagasan itu tidak selalu sesuai dengan gagasan gurunya. Oleh karena itu, para ahli menjelaskan bahwa Matazilah dapat dibagi menjadi dua kelompok. 

  • Kelompok Maturidiah Samarkand,  pengikut Imam al maturidi.

  • Kelompok Maturidiah Bukhara, pengikut Imam al bazdawi yang tampaknya lebih dekat dengan ajaran al-asy'ari

7) Salafi 

Aliran ini tidak serta merta sesuai dengan gagasan Imam Al-asy`ari. Secara khusus, aliran Ahlu Sunnah wal Jama`ah menggunakan logika (manthiq) untuk menjelaskan teologi, sedangkan aliran Salafi tidak memiliki teologi. elemen sinar. Kecenderungan ini dikemukakan oleh Ibnu Taimiah. 

8) Aliran Al asy`ariyah 

Setelah keluar dari Mutazilah, Al asy`ariyah merumuskan  tujuh pokok ajarannya. Di bawah ini adalah tujuh  ajaran utama aliran Al asy`ariyah.

  • Tentang Sifat-sifat Allah 

 Menurutnya, Allah memiliki sifat-sifat seperti al-Ilm (ilmu), al-Qudrah (kekuatan), al-Hayah (kehidupan), as-Sama` (pendengaran), dan al-Bazar (melihat).  

  • Tentang posisi Quran 

Quran adalah firman Allah, bukan makhluk dalam arti yang baru  diciptakan. Oleh karena itu, Quran kuno (bukan baru) 

  • Tentang melihat Tuhan di akhirat 

Karena Tuhan memiliki bentuk, dia bisa melihatnya di akhirat dengan kepalanya.

  • Tentang perbuatan manusia Perbuatan  manusia adalah ciptaan Tuhan. 

  •  Tentang antropomorfisasi

Kesimpulan

Madzhab adalah pemikiran atau cara yang digunakan oleh Imam Mujitahid untuk menetapkan hukum dan peristiwa berdasarkan Al-Qur'an dan hadits.

Faktor-faktor yang menyebabkan lahirnya mazhab adalah:

  • Perbedaan sahabat dalam memahami teks Al-Qur'an. 

  • Perbedaan sahabat karena perbedaan sejarah. 

  • Perbedaan antara sahabat disebabkan oleh ra`yu. 

Beberapa Mazhab yang telah kurang dan punah pengkutnya adalah:

  • Rahman bin Muhammad al-Auza'iy.

  • Abu Sulaiman Daud bin Ali bin Khalaf al-Ashbahani

  • Abu Ja'far bin Jarir al-Thabary,

  • Abu al-harits al-Laitsi bin Sa'ad al-Fahmy,

Mazhab yang sampai saat ini masih eksis dikalangan masyarakat adalah:

  • Imam Hambali

  • Imam Hanafi

  • Imam Malik

  • Imam Syafi'i

Aliran-aliran dalam pemikiran islam terbagi menjadi 7, yaitu:

  • Khawarij, Murji'ah, Qodariah, Jabariyah, Muktazillah, Ahluss Sunnah wal Jama'ah, salafi, Al As-Ariyah.

Author : Hisny Fajrusssalam, M. Pd, Ganesh Lindung Nusantara, Fitri Farida Solihati, dan Lava Ranu Kembang

Referensi

Majid, M.A, Prof. Dr. H. Abdul. (2017), Pendidikan Agama Islam. DPU FPIPS

Universitas Pendidikan Indonesia.

Syariffudin, Amir. 1997.  Ushul Fiqh  jilid 1. Ciputat: Logos Wacana Ilmu

As-Sayis, Ali dan Muhammad. 2003. Sejarah Fiqih Islam.  Jakarta: Pustaka Al-Kautsar

Hasjmy, A., Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang.

Khalil, Munawar. 1983. Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab. Jakarta: PT. Bulan Bintang.

Syalthut, Prof. Dr. Mahmud. 2000. Fiqh Tujuh Mazhab . Bandung : Pustaka Setia

Ash-Shiddieqy, Prof. M.T. Hasbi. 1968. Pengantar Ilmu Fiqh. Jakarta : C.V. Mulya

Abdurrahman, Dudung, Metode Penelitian Sejarah, Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 1999

Anwar, Risihon, dkk, Pengantar Studi Islam, Bandung:Pustaka Setia, 2009

Khoiriyah, Memahami Metodologi Studi Islam, Yogyakarta:Teras, 2013

Nata, Abuddin, Metodologi Stiudi Islam, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2014

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun