Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pergeseran Makna antara Partisipasi dan Pembangunan

22 Mei 2017   13:19 Diperbarui: 22 Mei 2017   13:24 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak akhir tahun 1960 dan awal tahun 1970 muncul kesadaran akan lingkungan, yang diakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap lingkungan hijau. Ketidakpuasan tersebut sekitar pada tahun 1970 semakin meningkat dan didukung oleh kepdulian masyarakat terhadap lingkungan semakin tumbuh serta didukung oleh konflik lingkungan yang terus meningkat. Ketidakpuasan masyarakat tersebut diungkapkan melalui dua cara misalkan seperti protes terhadap kebijakan yang diambil, ketidakpuasan masyarakat terhadap dampak negatif akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan.

Pesan politik dibalik ketidakpuasan masyarakat terhadap lingkungan.

Isu lingkungan bukan menjadi salah satu indikator ketidakpuasan masyarakat, melainkan kurangnya keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan. Ketidakpuasan hijau, merupakan bagian dari kritik publik yang lebih luas, misalkan kritik terhadap kapitalis dan peran pemerintah yang selalu mendukung kapitalis dan selalu mempertahankan ketidaksetaraan. Dengan munculnya persoalan-persoalan tersebut, panggilan untuk perubahan sruktur social dan keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan menjadi isu yang selalu disuarakan dimana-mana.

Dalam hal ini mengacu pada sebuah peran dari partisipasi warga dan kelompok-kelompok social, dalam proses pembuatan keputusan politik dan proses realisasi kebijakan pemerintah. Dalam hal ini partisipasi politik didefinisikan sebagai proses yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki system demokratis yang memiliki hak untuk memilih, hak petisi, dan hak untuk melakukan penolakan kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat.

Partisipasi ditegakkan dan secara bertahap dilembagakan.

            Sekitar tahun 1970 banyak Negara-negara barat mengalami serangkaian konflik lingkungan. Banyak Negara-negara yang mengalami pencermaran udara, pencemaran air, yang disebabkan oleh munculnya industry-industri, dan kadang-kadang kerusakan lingkungan dipicu oleh pembentukan bisnis baru. Protes diantara warga Negara, penduduk setempat, komunitas lingkungan menjadi suatu dilema antara yang pro dan kontra terhadap pengambilan kebijakan suatu keputusan oleh pemerintah.

            Dampak yang muncul akibat protes tersebut ialah munculnya suatu wacana perkembangan bertahap terhadap lingkungan dan pelembagaan kebijakan lingkungan yang bertujuan untuk mengawasi dan melindungi kepentingan-kepentingan terhadap lingkungan. Tindakan kelembagaan lingkungan tersebut berdasarkan pronsi[-prinsip sruktur kelembagaan nasional, dan prinsip tradisi budaya masyarakat.

            Contoh lain dalam pelembagaan lingkungan adalah munculnya aturan-aturan sebagai istrumen lingkungan seperti penilaian dampak lingkungan atau amdal. Dalam hal ini, amdal dapat digunakan sabagai pertimbagan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh sebab itu peran dan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam mempelajari efek lingkungan, dampak lingkungan, dan proses pengambilan keputusan menjadi sangat penting.

            Ketidakpuasan masyarakat juga muncul ketika partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dibatasi oleh pemerintah. Peningkatan partisipasi akan memberikan kesepakatan dan kesepahaman antara masyarakat dan pemerintah dalam menentukan peraturan dan hukum public antara penduduk local dan pemangku kepentingan. Dalam bentuk lain kebijakan yang partisipatif akan membantu dalam perencanaan tata ruang, perencanaan sruktur yang lebih berkelanjutan, dan ketika masyarakat memiliki penilaian terhadap lingkungan mengakibatkan kesempatan yang lebih banyak untuk partisipasi publik.    

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun