Mohon tunggu...
Latif Samudro
Latif Samudro Mohon Tunggu...

latif samudro

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Alam Yang Tergadai Atas Nama Ekonomi

9 Desember 2015   14:54 Diperbarui: 9 Desember 2015   15:08 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 Sekilas mengamati aktivitas pertambangan di Kendal, Ngawi sudah berlangsung sejak lama sekitar tiga tahun yang lalu. Area lokasi tambang merupakan lereng Gunung Lawu, yang menjadi sumber mata air masyarakat setempat.

 Lambat laun akibat aktivitas tambang batu yang makin marak ini, menipiskan sumber air masyarakat. Secara tidak sadar aktivitas tambang ini, mengindikasi kerusakan alam. Bila tidak mendapat penanggulan yang tepat,aktivitas tambang justru menjadi bom waktu bagi masyakat Kendal ,Ngawi.

 Bukan persoalan air namun bisa merambah pada potensi bencana alam seperti longsor. Aspek inilah yang terabaikan oleh pengusaha tambang cs. Bahkan suara pengusaha semakin kuat dengan dukungan pekerja tambang. Mereka kompak mendesak pemkab atau pemrov membuka ijin tambang. Mereka justru menutupi potensi keruskan alam dengan isu ekonomi.

 Ya , secara terorganisir pekerja tambang seolah didesain untuk menuntut pihak pemkab. Desain ini menempatkan pemkab sebagai tokoh yang bersalah, dengan mematikan mata pencaharian masyarakat. Bila tidak kunjung memberikan ijin tambang. Padahal merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perizinan pertambangan diambil alih pemprov. Dalam hal ini pemkab masih apik berada di jalan tengah. Pemkab tengah berkoordinasi dengan pemprov, terkait solusi tambang. Agaknya hal ini justru menimbulkan kemarahan pengusaha cs, mereka seolah diombang-ambingkan dengan ketidak tegasan pemkab. Sebenarnya sikap pemkab mematuhi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perizinan pertambangan diambil alih pemprov, patut mendapat apresiasi.

 Secara halus, pemkab masih memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan 'harta karun' di wilayahnya. Namun selalu, desakan mengarus utama pada dua kepentingan berbeda. Antara kepentingan masyarakat dan kepentingan atas nama masyarakat. Entah pihak mana yang akan memperoleh kesejahteraan sebenarnya dari eksplorasi tambang ini. Bilapun nantinya ijin tambang turun, semoga hal ini tidak membawa kemalangan bagi masyarakat. Semoga.

 

sumber gambar : ini

sumber gambar : 2

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun