Mohon tunggu...
Lathifatul WidailFitri
Lathifatul WidailFitri Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Siswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesiapan Sekolah New Normal

30 Januari 2021   10:06 Diperbarui: 30 Januari 2021   10:11 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lathifatul Widail Fitri
Peserta Didik SMK Negeri 1 Kendal

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kendal saat ini diperpanjang karena penambahan kasus yang terus meningkat. Selain itu, wilayah Kendal termasuk zona merah atau memiliki resiko tinggi penyebaran Covid- 19. Hal ini tentu meresahkan sekaligus mengkhawatirkan, karena segala kegiatan di luar rumah dibatasi salah satunya para siswa mereka tak bisa melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah tidak menutup kemungkinan hal itu membuat kita malas belajar di rumah.

Karena mengetahui bahwa siswa kesulitan atau malas belajar di rumah, pihak sekolah pun mulai memikirkan berbagai macam upaya agar bisa mengadakan pembelajaran dengan aman sesuai protokol kesehatan,  yaitu dengan  menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung untuk mengurangi dampak penyebaran covid.

Ini Dia Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Selama New Normal

Protokol Kesehatan, Standar Sarana dan Prasarana Sekolah!

 Berikut penjelasannya:

*Protokol di lingkungan sekolah

Pihak SMK N 1 Kendal telah menghimbau penerapan aturan wajib memakai masker, baik saat kegiatan belajar maupun saat berada di lingkungan sekolah. Bagi pihak yang tidak mematuhi protokol tidak diizinkan masuk, termasuk kepala sekolah, guru, murid, hingga tamu.

Selain itu, semua orang yang masuk ke lingkungan SMK N 1 Kendal wajib mencuci tangan terlebih dahulu atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan dan  diperiksa dengan alat ukur suhu tubuh atau thermogun. Setelah dinilai bebas
Covid-19 diperbolehkan masuk ke ruang kelas.

*Protokol di dalam kelas
Untuk bisa menjalankan kegiatan belajar secara baik, kelas yang akan digunakan juga sudah dibersihkan dan disemprot disinfektan oleh petugas atau pihak sekolah secara khusus.
Penyemprotan disinfektan tidak hanya dilakukan di kelas saja, melainkan seluruh lingkungan sekolah.
 
Selain itu, sekolah juga harus menyediakan fasilitas sarana dan prasarana seperti alat-alat kebersihan untuk memastikan setiap kelas selalu dalam keadaan steril. Misalnya alat pel atau pun vacuum cleaner agar semua kotoran dapat dibersihkan dengan cepat dan berkala.

Beberapa aturan di atas adalah aturan umum yang wajib diberlakukan oleh sekolah di semua zona. Akan tetapi, sekolah-sekolah di zona merah tentu harus menerapkan aturan yang lebih ketat untuk menjamin kesehatan siswa dan guru.

Sementara di SMK Negeri 1 Kendal hal itu sudah mulai diterapkan.

Lathifatul Widail Fitri
SMK Negeri 1 Kendal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun