Mohon tunggu...
JONATHAN.WS
JONATHAN.WS Mohon Tunggu... Administrasi - LAKI-LAKI

PERUM PDK LAMBANGSARI BLOK.G NO.6 TAMBUN SELATAN BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kebohongan Ical dan Idrus

15 Maret 2015   23:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:36 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kisru Partai Golkar Berakhir dengan Keluarnya PutusanMahkamah Partai Golkar Pada tanggal 3 Maret 2015 sebagaimana inplementasi Perintah atau Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Bahwa Penyelesaian Sengketa Partai Golkar Kubu ICAL dan kubu AGUNG di selesaikan Lewat Undang Undang Partai Politik merujuk kepada Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Ketentuan ini menyatakan perselisihan parpol harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Parpol dan pasal ( 5 ) bahwa kusus untuk perselisihan mengenai kepengurusan bersifat FINAL DAN MENGIKAT.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Januari 2014 Kesimpulan ini tertuang dalam putusan kasasi perkara perselisihan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Majelis hakim menolak permohonan kasasi penggugat yang meminta agar perselisihan parpol ini diselesaikan oleh Mahkamah Partai Sehingga“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dimyati Dahlan,” Perkara ini diputus oleh Hakim Agung Djafni Djamal selaku ketua majelis, serta Nurul Elmiyah dan Mahdi Soroinda Nasution masing-masing sebagai anggota pada 31 Juli 2013 lalu.

Namun Putusan MAHKAMAH PARTAI GOLKAR Kubu ical menolak dengan segala macam cara Bahkan Penasehat Hukum Kubu BALI Prof.Dr. Yusril Pendiri Partai Bulan Bintang bahkan Pendiri PAN Amin RAIS cawe cawe melakukan Ancaman terhadap Meteri Hukum dan Ham Yasona Laoli.

Belum Lagi media Populer ICal Turut Serta melakukan Pembelaan dengan membabi Buta Bahkan yang tadinya mengaku akan menerima Putusan Pengadilan kecewa karena menyerahkan kepada MAHKAMAH PARTAI GOLKAR.

Yang Herannya Lagi Prof Muladi Menyatakan di Media Milik Ical bahwa Mahkamah Partai Golkar Tidak Punya Keputusan , Seharusnya Muladi Jangan Tanda Tangan atau lakukanDissenting Opinion Terhadap Putusan dan Tolak Hasil Keputusan Munas ANCOL KALAU ITU KEINGINANNYA kenapa Muladi Harus bicara diluar Pengadilan , ini semua cara cara yang tidak elegan dan Bukan Sifat Kader Golkar yang Asli.

Dengan tidaknya berpendapat kATA menolak Prof Muladi dan Natabaya INI berarti menandakan atau menyetujui Abstain karena Tujuan Sidang Mahkamah Partai Golkar Adalah Mencari SahNYA Kepengurusan Sesuai UU No. 2 Tahun 2011 Pasal 32 itu.

RUMUS Hasil PUTUSANMajelis Partai Golkar. :

Andi Matalatta dan Djasri Marin menyatakan hasil Munas Ancol yang sah

Berarti mendapat Nilai : 2

Muladi dan Natabaya, tidak berpendapat karena kubu Ical menempuh jalur pengadilan

Berarti Mendapat Nilai : 0

Hasil Sementara:2 – 0

Oleh Karena Muladi dan Natabaya menandatangani Keputusan tanpaDissenting OpinionMaka HasilMenjadi2 + 2= 4 Untuk Agung Laksonan

Catatan. : Pendapat Muladi Dan Natabaya Salah melampaui Kewenangan Karena Putusan Peradilan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat Memandatkan memerintahkan Ke Mahkamah Partai Golkar yang memutuskanya.

dan Putusan Mahkamah Partai GolkarHarus Final dan Mengikat karena yang disengketakan Pengurus Partai .

Namun Bantahan Kubu Ical Saya anggap Semua itu Hanya Promosi Kebohongan Karena Saya Selaku Mantan Ketua Partai Golkar mau memberikan Contoh Kecil saja Kerusakan dan Kebohongan Produk Musyawara Nasional Bali.

Ketika DPD Partai Golkar Tana Toraja Melakukan Rapat Pleno Menentukan siapa yang akan di Usung Untuk Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja Maka terpilih Ibu Josephine M Palamba Sth Sebagai Calon Ketua dan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Partai Golkar Hasil Munas Pakan Baru Maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor. : R-873/GOLKAR/VIII/2014 Tanggal 21 Agustus 2014. dengan member 2 butir Catatan Yakni. :

1. Agar Segera Menindak lanjuti Keputusan Tersebut.

2. Keputusan Ini Bersifat Final dan Mengikat dan segala tindakan yang bertentangan dengan keputusan ini dikenakan sangsi.

Namun Sayangnya menyelang 3 ( tiga ) hari pelantikan Ketua DPRD Tana Toraja Pilihan Golkar Ibu Josephine M Palamba keluar surat baru yang dikeluarkan oleh DPPGolkar dengan Nomor. R-1099/Golkar/XI/2014 tertanggal 7 November 2014mengangkatWelem Sambolangi SE Sebagai Calon Ketua DPRD Tana Toraja dan yang mengherankan kepada Kami Golkar Tana Toraja Adalah Bagaimana Mungkin Surat Keputusan Rapat Harian dapat Dikalahkan Oleh Hanya Pertemuan Konsultasi .

Namun Setelah Kami Selidiki Ternyata KUBU ICAL TELAH MEMBARTER SURAT TERSEBUT DENGAN SURAT DUKUNGAN ATAU PERNYATAAN AKAN MENGANKAT ATAU MEMILIH ICAL KEMBALI JADI KETUA UMUM DI BALI.

Pertanyaannya bahwa apa yang dikatakan ical selama ini Bahwa Pemilihan di Bali Demokrasi adalah omong kosong besar bahkan selama ini Golkar telah dipakai ICAL dan Kelompoknya Hanya untuk kepentingan Kerajaan Bisnisnya semata ,

Mari Kita tengok Masalah Lapindo , Masalah kisru Saham PT. NEWMONT NUSA TENGGARA Masalah Pajak Tambang Batu Bara Ical atau dan lain lain Sebagainya , Bahkan Janji Ical Akan Membangun Gedung Golkar yang megah dan tinggi Mana????? katanya akan member Dana Abadi 1 Triliun tidak Jelas.

Sebelum Ical Memegang Golkar Kami DPDII se Indonesia masi Menerima Dana Operasi sebesar 15 Juta diluar Dana Pembinaan Politik , Tapi setelah ical berkuasa semuanya Raib.

Untuk Itu Saya Minta Kubu Agung Laksono Segera adakan Audit Infestigasi Dana Golkar selama ini.

Dan kami MOHON DENGAN HORAMAT rekan rekan partai lain jangan ikut campur urusan dapur Partai Golkar.

Semoga Jayalah Golkarku dan Jayalah Bangsaku Indonesia Tercinta.

WASSALAM

JONATHAN.WS

MANTAN KETUA DPD PARTAI GOLKAR

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun