Mohon tunggu...
Humas Lastagung
Humas Lastagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Akun tim Hubungan Masyarakat (Humas) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung yang akan menyajikan seputar kabar tentang pembinaan dan program terbaru yang berlangsung di lingkungan Lapas.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gembira dan Penuh Syukur! Lapas Kotaagung Bebaskan 12 Warga Binaan, 3 Diantaranya Bebas Murni

16 November 2023   07:49 Diperbarui: 16 November 2023   08:01 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua Belas Warga Binaan bebas, 8 Diantaranya Langsung Dapat e-KTP (Humas Lastagung)

INFO LASTAGUNG - Sebanyak 12 orang Warga Binaan (Wabin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung dibebaskan, yakni 9 (sembilan) orang Warga Binaan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM RI dan 3 diantaranya bebas Murni karena habis masa pidana pada Rabu (15/11/2023).

Menariknya, tak hanya gembira karena bebas lebih cepat melalui Program Pembebasan Bersyarat (PB), mereka juga bersyukur karena mendapatkan KTP elektronik (e-KTP) yang diserahkan langsung oleh Kasi Binadik & Giatja, Ardeli Permata Coriaqzo dan didampingi Kasubsi Registrasi, Khoirulloh dan disaksikan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus untuk Pemberian KTP elektronik (e-KTP).

"Mereka dibekali e-KTP agar setelah bebas jika ingin mencari pekerjaan tidak repot lagi mengurus e-KTP sendiri ke Disdukcapil," jelas Ardeli.

Pemberian e-KTP pada Warga Binaan yang bebas ini merupakan program sinergi antara Lapas Kotaagung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus melalui Penandatanganan Kerjasama Inovasi Napas Dapduk (narapidana Bebas Dapat Adminduk).

"Kami berharap pemberian E-KTP ini dapat membantu warga binaan (Wabin), sehingga tidak perlu mengurus sendiri E-KTP yang hilang saat penangkapan ataupun penyidikan pada saat di kepolisian", harap Ardeli.

Wabin yang bebas PB ini telah memenuhi syarat-syarat, baik secara substantif dan administratif. Dan kalah penting nya, para wabin ini juga sudah dinilai baik oleh petugas wali pemasyarakatan karena telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kotaagung dengan rajin dan bersemangat, dan menunjukkan perubahan perilaku dengan menyesali perbuatan yang melanggar hukum. 

Wabin yang bebas PB langsung dihadapkan ke Bapas untuk dilaksanakan serah terima pembimbingan dan pengawasan dengan dikawal oleh petugas Lapas Kelas IIB Kotaagung. (dr/HL)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun