Mohon tunggu...
Laras Destiana
Laras Destiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya memiliki hobi membaca dan menonton mengenai berita pemerintahan terkini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penerapan Prinsip Good Governance terhadap Kasus di Lampung Timur dan Kota Cilegon serta Kemajuan Pengelolaan di Kabupaten Lebak

17 Maret 2024   22:31 Diperbarui: 17 Maret 2024   22:31 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya, tata kelola mengacu kepada tata cara administrasi negara, termasuk kerja pada otoritas, pengendalian populasi, serta berhuungan dengan aktor politik terhadap mekanisme pengambilan keputusan hal ini mencakup negara serta  pemangku kepentingan lainnya. Konsep governance berhubungan langsung pada pengelolaan rencana pembangunan, terlihat bahwa proses pembangunan bukan cuma dikontrol oleh negara saja, namun melibatkan peran serta swasta dan warga pada dasarnya.

Tata kelola membentuk peran serta fungsi sektor publik, serta peraturan dan juga lembaga yang membentuk kerangka partisipasi sektor swasta pun warga ada kaitannya terhadap negara. Reformasi birokrasi tahun menata ulang konsep administrasi pemerintahan. Selain keefektifan dan keefisienan, hal ini pun berpotensi sebagai acuan gerakan dalam berbangsa dan bernegara. Serta alhasil, kemenangan aktualisasi pembaruan terhadap birokrasi bisa memberikan dorongan besar seperti membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, pembaruan birokrasi membentuk induk upaya tata kelola pemerintahan yang baik.

Membangun tata kelola yang baik bertujuan guna memajukan akuntabilitas, daya tanggap, serta transparansi terhadap pengelolaan pemerintah serta negara. Kurangnya akuntabilitas di  Indonesia menjadi dilaksanakannya pembaharuan birokrasi. Kurangnya akuntabilitas memungkinkan birokrasi digunakan menjadi struktur kuasa pemerintahan. Akuntabilitas pada birokrasi berarti segala kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam pemakaian dana guna aktivitas pemerintah serta expansi segera bisa ditanggungjawabkan.

Dari sisi reformasi birokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik, di Kabupaten Jembrana memiliki program inovasi yang pantas serta wajib ditiru di daerah lain. Terdapat sembilan program di aspek ekonomi, ketenagakerjaan dan kependudukan. Seperti memberikan alat pekerjaan terhadap masyarakat melalui pelatihan dan magang di pesiar. Pelatihan kejuruan magang di Jepang. Informasi tentang Pusat Ketenagakerjaan Pelayanan Kependudukan , KTP serta Pembebasan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Lomba KTP. 

Begitu pula dengan manfaat untuk mempunyai KTP. Ada enam program di bagian izin dan susunan pemerintahan. Yaitu, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perubahan Susunan Organisasi Pemerintah Kabupaten dibawah oleh PP 8/2003. Kehadiran pejabat pemerintah Bupati terhadap kunci tangan. Pembentukan tim Owner Estimating terhadap pemasokan material serta jasa. Memberikan dorongan terhadap tenaga pemerintah daerah pembatasan pemakaian. Ini juga bisa menyebabkan komponen dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. 

Hal ini memerlukan bermacam prosedur pemerintahan, baik itu dalam hal penetapan tingkat prestasi kerjaan, pengembangan investasi, serta aktualisasi peraturan pemerintah mengenai sumber daya manusia pada skala pekerjaan pemerintah. Secara efektif dan juga efisien ini dapat memajukan kesejahteraan. Tata kelola yang baik memerlukan transparansi pada seluruh komponen pengelolaan pemerintahan. Transparansi juga sebuah prinsip yang penting, serta membuat itu makin penting yaitu seiring kepada berkembangnya dorongan guna meluaskan praktik tata kelola yang baik.

Keterangan tentang tindakan pemerintah, termasuk argument dan bentuk perilaku, juga waktu serta pelaksanaan perilaku, bisa diberikan kepada pejabat serta masyaakat luas. Dan juga bisa membentuk pemicu dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. 

Hal ini memerlukan bermacam prosedur pemerintahan, baik dalam hal penetapan tingkat prestasi kerja, pengembangan mengenai sumber daya manusia pada area pekerjaan pemerintah. Secara bisa memajukan kesejahteraan. Tata kelola yang baik memerlukan transparansi dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi merupakan sebuah konsep yang sangat penting, dan menjadi semakin penting seiring dengan semakin berkembangnya keinginan untuk mengembangkan praktik tata kelola yang baik. Tindakan pemerintah, termasuk pelaksanaan tindakan, bisa diberikan kepada rakyat luas. 

Permasalahan ASN yang bersantai saat jam kerja

Jika kita melihat kebijakan pemerintah yaitu mengenai pelaksanaan sistem merit guna membentuk ASN yang baik serta profesional di kota Cilegon Badan sipil negara membentuk suatu kedudukan resmi yang diserahkan dengan penanggung jawab pemerintah di dalam pemerintahan. Pada maksud tersebut pemerintah kota cilegon berupaya untuk mewujudkan prinsip good governance yaitu mengenai prinsip menurut UNDP yaitu prinsip akuntabiltas, dan visi strategis. 

Dengan didirikan untuk berperan aktif menjadi bagian pelaksanaan ekspansi nasional. Pemerintah dasarnya sudah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan guna membenahi sistem kepegawaian nasional agar PNS nasional dapat mewujudkan eksistensinya sebagai ASN. Termasuk di dalamnya UU Nomor 43 Tahun 1999 dimana dalam hal ini telah dirombak dengan UU Nomor 53 Tahun 2010. Prinsip Kepegawaian itu kemudian diperbarui lagi pada tahun 2014 yang membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pengenalan konsep tunjangan ialah sebagian daripada reformasi Organisasi Nasional guna menciptakan pemerintah yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Aparatur Sipil Negara Provinsi menjadi objek penting, sebab pengelolaan Sistem Merit melalui peran Pemerintah Kota Cilegon seluruhnya dipertunjukan serta dilakukan dengan ASN. Konsep merit didasarkan pada kualifikasi, kemampuan, serta prestasi ASN dengan rata dan wajar, tanpa memandang kondisi agama, politik, suku, warna kulit, usia, jenis kelamin, disabilitas, ataupun status perkawinan. 

Sistem merit ini dipakai sebagai tradisi dan tema terhadap pelayanan sipil serta telah diperkenalkan pada administrasi personalia area publik. Konsep merit Pemerintah Kota Cilegon pada implementasi pelayanan publik berdasarkan UU ASN, dan asas kapabilitas, kemampuan, hasil kerja, serta keseimbangan berlaku pada seluruh proses pelayanan ASN. Dalam penerapan sistem kompetensi tersebut, Pemerintah Kota Cilegon akan melakukan reformasi birokrasi guna memenuhi pertumbuhan serta kepentingan masyarakat saat ini, serta memastikan serangkaian guna menjalankan birokrasi pemerintah yang terpadu dengan baik.

Konsep merit yaitu penerapan konsep pemerintah yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon selaku penyelenggara administrasi ASN dengan pendelegasian langsung pada pasal 51 KUH Perdata yang menjadi landasan penyelenggaraan administrasi ASN. Dasar dari meritokrasi Evaluasi Konsep Merit Mandiri Tahun 2022 mengenai Sistem Merit Pemerintah Kota Cilegon mengungkapkan, ada 174 badan pemerintahan yang menerima , tercantum Pemkot Cilegon ada sejumlah 174 otoritas menerima pengkategorian penilaian 'Sangat Baik' dan 'Baik'. 

Pemkot Cilegon juga merupakan pemerintahan daerah yang telah menerapkan konsep merit pada Administrasi ASN dan dinilai "Baik" oleh KASN. Klasifikai penilaian diri sistem prestasi pada sistem ini dilakukan kepada delapan konsep utama yang tercantum dalam Pasal 6 Surat Perintah Nomor 9 Komisi ASN Tahun 2019 tentang peraturan cara penilaian diri dari konsep merit. 

Pengelolaan Badan Sipil Negara pada Lingkungan ruang Pemerintah. Penilaian diri terhadap sistem kinerja terhadap manajemen ASN pada instansi pemerintah meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, penyediaan, bimbingan karir, pengembangan, mutasi, rotasi dan promosi, manajemen kinerja, Gaji, Kompensasi dan ketaatan, perlindungan dan dukungan sistem informasi. 

Manajemen bisnis yang efektif tentunya membutuhkan metode perancangan program yang kuat dan bisa menangkap agenda berupa pelaporan, anggaran, analisis, rencana operasional, tindakan, dan banyak lagi. Perencanaan penting yang memungkinkan pemerintah untuk mengambil tanggung jawab terhadap putusan mereka serta mengamati intensi pemerintah. Rencana fundamental ini pun agar  citra pemerintahan terkonservasi, sehingga memberikan kesempatan terhadap perusahaan pemerintah guna menjalankan bebrapa prinsip good governance yang diikuti.

Konsep pengembangan karir DPRD Kota Cilegon telah menetapkan standarisasi kemampuan kepada masing-masing jabatan tersebut. Namun dari sisi perkembangan karir, Pemkot Cilegon pun masih belum menyelesaikan pengembangan kinerja unggul serta perencanaan istimewa yang perlu dibangun pada profil ASN. Bersumber dari informasi data yang diperoleh, Kota Cilegon perlu melaksanakan pemisahan keterampilan pegawainya dan menumbuhkan keterampilannya dengan cara pelatihan PNS berhak dan berhak mendapat 20 jam kelas per tahun. Tetapi karena hal seperti ini Kota Cilegon kurang mampu melaksanakan pemrosesan ekspansi karir sebab anggaran yang besar ataupun keterbatasan anggaran, serta kontradiktif terhadap total ASN di Kota Cilegon.

Pengelolaan penilaian kerja Kota Cilegon memiliki dua aplikasi untuk evaluasi kinerja pegawai di bidang manajemen kinerja. Evaluasi kinerja terdiri dari kinerja organisasi dengan aplikasi e-SAKIP serta kualitas kerja oknum ada pada aplikasi KHAS. Penerapan E-SAKIP ialah upaya bersama ASN di lingkup Pemerintahan Kota Cilegon dan telah diterapkan pada tahun lalu dalam pemrosesan monitoring dan evaluasi kinerja aparat daerah . 

Pengenalan aplikasi E-SAKIP dilaksanakan untuk proses peningkatan bermutu SAKIP dan juga reformasi birokrasi dalam menyikapi pelanggaran , dan juga menjadi usaha meningkatkan keunggulan aktualisasi tanggung jawab kinerja pada instansi pemerintah. Sistem Akuntabilitas ini membentuk rencana konsep, penganggaran, serta pemberitahuan penilaian kinerja terpadu yang sesuai terhadap penyelenggaraan aspek akuntabilitas. Oleh karena itu, tiap organisasi wajib mendokumentasikan serta menyampaikan pemakaian sumber daya negara dan kepatuhannya terhadap peraturan yang sedang berjalan.

Tetapi masih saja terdapat para oknum ASN di Kota Cilegon yang masih kurang menerapkan prinsip good governance seperti efektif dan efisien. Padahal Jam kerja pejabat akan diubah selama periode ramadhan tetapi mereka tetap bekerja lima hari selama seminggu. Entri akan dilakukan setelah 30 menit, yaitu jam 08.00 WIB. Dan ASN juga pulang satu jam lebih awal, yaitu pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat dipersingkat dari 1 jam jadi 30 menit. Namun khusus hari Jumat, waktu istirahat akan dipersingkat dari jadi 1 jam. Jam kerja hari libur diperpanjang dari biasanya yaitu lebih 30 menit. Pada demikian, jam kerja aparat selama sebulan penuh adalah 32,5 jam per minggu. Dalam jam normal, jam kerja lembaga tersebut saat ini ialah 37,5 jam per minggu. 

Tujuan rubahnya jam kerja periode Ramadhan yaitu guna menumbuhkan kefokusan ibadah puasa. Hal ini terutama berlaku kepada para pejabat Muslim. Oleh karena itu, diperlukan adanya orientasi jam kerja periode Ramadhan. Namun karena berkurangnya jam kerja, sebagian ASN dan non-ASN nyatanya malah mengulur jam kerja dengan beristirahat dan mengobrol di Masjid Nurul Iman Kota Cilegon. Kejadian ini rupanya terjadi hari Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 13.25 WIB, terlihat ada beberapa ASN dan non-ASN sedang bersantai di masjid sambil berbaring dan ngobrol. Penyesuaian aturan  waktu kerja seharusnya tidak boleh mengurangi kinerja pegawai negeri untuk memberikan pelayanan masyarakatnya. 

Karena puasa tidak bisa dijadikan alasan guna tidak terlayaninya kualitas layanan kepada masyarakat. Menteri PAN-RB ingin puasa serta layanan publik sama. Tanggapan terkait hal itu, Wali Kota Cilegon Heldy Agustian menyatakam, aparatnya akan berkoordinasi kepada instansi tersebut dan dalam hal ini Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian (BKPSDM). "Masih harus dilihat pengawasan seperti apa yang dilakukan BKPSDM dan Satpol PP dalam penegakan hukum,". Sementara itu, Sekretaris Kota Cilegon Joko Purwanto berharap kedepannya para ASN dan non-ASN dapat menjalankan tugasnya sesuai pada aturan waktu kerja pada waktu yang telah ditentukan.

Perencanaan Untuk Kota Cilegon Kedepannya

Dalam hal ini walikota cilegon berusaha untuk menerapkan prinsip good governance yaitu partisipasi dimana dalam kegiatan sayembara ini guna mewujudkan kota cilegon yang modern walikota ikut mengajak masyarakat terkhusus nya arsitek muda untuk menyalurkan ide nya kepada sayembara tersebut Lomba Rancangan Tata Ruang Kota Cilegon diawali pada tanggal 25 Maret 2024. Kompetisi ini diadakan untuk memodernisasi tata kota Cilegon. Dengan perannya yang strategis menuju pintu gerbang utama dari Sumatera ke Pulau Jawa, Pak Herdi memberikan keinginannya agar bisa membutikan transformasi di Kota Cilegon membentuk kota yang jauh modern, beliau mengatakan kontes ini melibatkan dua wilayah utama yaitu Cilegon Timur dan Cilegon Barat. 


Heldy menjelaskan bahwa kontes ini dibuka kepada peserta masyarakat dari seluruh Indonesia). Kita berharap pada Silver Age Kota Cilegon yang ke-25 ini, Cilegon segera mempunyai tatanan baru yang melambangkan pembangunan serta inovasi. Walikota cilegon ingin mempunyai wilayah baru serta memanfaatkan kreativitas para perencana Kota Cilegon. 

Masyarakat juga dapat mengirimkan hasil desain tepat dijadwalnya. Namun jika ingin ikut serta harus mendaftar lebih dahulu. Pendaftaran tersedia dari 19 Februari 2024 sampai 18 Maret 2024. Ini merupakan hari jadi kota Cilegon yang ke 25 tahun. Pemenang dari kontes ini mendapatkan kejutan berupa uang tunai sebesar Rp 280 juta serta kejutan lain dari sponsorship. Walikota Cilegon mengharapkan hasil desain pada kompetisi ini dapat menjadikan tatanan wajah baru di wilayah Kota Cilegon. Pembangunan infrastruktur tentunya akan menciptakan kota Cilegon semakin memukau perhatian masyarakat.

Upaya pemerintah Mengejar Ketertinggalan Lebak

Dan perlu kita ketahui juga bahwasanya terdapat kabupaten di Banten yang memang pada dasarnya masih belum maju dibandingkan dengan daerah lain yang dibanten. Mengapa hal ini bisa terjadi ? sebenarnya Kabupaten Lebak merupakan kabupaten terluas di Provinsi Banten, tetapi ironisnya Lebak malah jadi daerah termiskin. Sebab, politik dinasti dominan di Lebak, dan juga kekerabatan dikatakan kuat di Kabupaten Lebak. Keluarga Jayabaya begitu kuat hingga elite politik tak berani menghadapi kekuasaan uang dan politik. 

Karena hal itu, idealisme ditenggelamkan oleh realisme. Di Lebak, sifat patronase yaitu ketaatan kepada pemimpin, ketaatan kepada orang kaya, serta ketaatan kepada sepuh itu terbilang sangat kuat. Masyarakat lebak sangat patuh dan juga rasa takut kepada pejabat pemerintah khususnya bupati. 

Jika Anda ingin memilih, anda juga dapat berkumpul guna menyeleksi sekumpulan kandidat. Jika pemerintah daerah mengeluarkan fatwa, tidak akan ada yang menentangnya. dan juga masyarakat lebak itu kurang partisipatif sebab masyarakat disana cenderung mempunyai pandangan agama serta suku yang kuat. Yang lebih buruk lagi, sentiment mereka tentang agama dan kesukuan dilestarikan tetapi malah dipakai agar membantu elit daerah merebut kekuasaan.

Tetapi dengan seiringnya waktu pemerintah pusat juga tidak ingin lebak seperti itu-itu saja. Pemerintah pusat ikut andil dalam membangun infrastruktur dan pengelolaan yang baik seperti halnya pemkab lebak disuruh kreatif serta inovatif dalam mengelola sumber daya alam untu dijadikan pendapatan daerah lebak dan di tahun 2024, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Masyarakat (SPAM) akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pusat serta negara bagian. Ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kemajuan pembangunan di kawasan yang dikenal dengan sebutan "Bumi Multatuli. Kami kerja keras untuk meningkatkan dan mengejar perkembangan Kabupaten Lebak. 

Dan pemerintah lebak juga mulai mengeluarkan E-Walidata yang dasarnya adalah daripada bagian Sistem Informasi Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Lebak merupakan wilayah pertama di Banten yang mengadopsi SIPD RI E-Walidata. Pemaparan aplikasi ini berlangsung pada Jumat (23 Februari 2024) di Aula Multatli Sekretariat Daerah Lubak. dan bisa dilihat bahwa dengan sedikit demi sedikit kabupaten lebak juga pasti bisa mengejar ketertinggalan tersebut. 

serta kabupaten lebak juga sudah menerapkan prinsip good governance yaitu akuntabiltas, transparansi, visi strategis. Pembangunan ini dicetuskan oleh gubernur petahanan yaitu sebuah inovasi guna mempercepat pembaharuan daerah tersebut. Pembangunan infrastruktur merupakan sebuah prioritas, bisa menghadirkan dampak gabungan yang sangat besar dalam mengentaskan kemiskinan, mengurangi stunting, meningkatkan makroekonomi, serta terkendalinya inflasi.

Korupsi Dana Desa di Trisinar, Lampung Timur

Tetapi nyatanya good governance tidak selalu menghasilkan good pasti ada saja kasus-kasus penyelewengan yang terjadi seperti kasus korupsi dana desa di lampung timur yang dilakukan oleh kepala desa.  Perilaku pidana korupsi menimbulkan kerugian yang besar terhadap anggaran negara dan perdagangan nasional, serta membatasi pembentukan nasional. Oleh karena itu, hal tersebut bisa dihilangkan demi membangun masyarakat yang sejahtera dan makmur. 

Korupsi di negara Indonesia berdampak pada elit kelompok baik itu pada tingkat pusat ataupun tingkat daerah, termasuk eksekutif, legislatif, yudikatif, serta tokoh masyarakat. Yang sangat memilukan lagi adalah meluasnya perilaku pidana korupsi samapi kepada tingkatan desa, khususnya pemerintah desa yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberikan otonomi kepada desa/pemerintahan desa dalam pengelolaan dan pembangunan desa/desa.

Berdasarkan UU Desa, pemerintah pusat mengalokasikan dana itu kisaran 1 miliar sampai 1,5 miliar tiap tahunnya kepada setiap desa di seluruh Indonesia supaya digunakan dalam pembangunan desa itu, dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa. Ditingkatkan melalui bermacam upaya pemprograman serta pengelolaan terhadap sumber daya desa. Tetapi pada kenyataannya, terdapat tanda-tanda kecurangan terhadap penggunaan dana desa, dan mungkin terdapat pembicaraan mengenai perilaku pidana korupsi. 

Meski sektor perencanaan pengembangan merupakan penyebab sumber korupsi yang menggerogoti anggaran negara, namun pemerintah pusat tetap positif terhadap pelaksanaan pembangunan dalam bermacam sektor, khususnya pada tingkatan desa. Hadirnya Dana Desa dapat dijadikan bahan "lunak" bagi pencari rente guna memperoleh aset pemerintah. Dan adanya kekurangan pemeriksaan pemerintahan pusat kepada desa, aliran dana desa tersebut makin banyak diselewengkan sama oknum pejabat desa.

Tentu saja, di kalangan pelaku korupsi dimana kebanyakan adalah pegawai negeri, dan memang sampel sebanyak tindak pidana korupsi. Korupsi bisa diartikan sebagai penyimpangan terhadap tugas sah dari organ negara demi memperoleh kedudukan atau penghasilan bagi seseorang (orang, kerabat dekat, atau kelompoknya sendiri), eqn pelanggaran terhadap aturan dalam menjalankan perbuatan seseorang " Tindakan yang dilakukan. Peneliti ICW mengatakan, dalam permasalahan korupsi biaya desa, tentu saja oknum ini mempermainkan anggaran dengan digunakan untuk merencanakan dana desa serta mencairkan dana tersebut. Tipuan anggaran tersebut dimainkan pada tingkat kewenangan yang berbeda-beda, yakni seperti di kecamatan. 

Sebab, Camat berwenang mengevaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) serta berwenang menilai kapasitas pengurangan atau kenaikan desa anggaran. Pemimpin desa layak mempunyai visi serta misi yang unggul juga visioner untuk mendorong pembaharuan desa. Pemimpin desa justru "menentukan" pembaharuan desa. Oleh sebab itu, pengeluaran serta pemakaian dana desa merupakan strategi pemerintahan pusat yang diaktualisasiakan serta keberhasilannya terutama dipastikan oleh kades. 

Sayangnya, menurut survei lapangan, pihak berwenang seperti Kades ini melakukan korupsi dana desa. Dan ada kades yang terungkap kasus korupsi bernama Kades Kamila, seorang kades di Kabupaten Lampung Timur yang sudah diringkus polisi. Terbukti ia mencuri dana desa senilai Rp 246.785.840. Dana korupsi tersebut asalnya dari APBD pada 2017. Polres Lampung Timur mengatakan, para terdakwa melangsukan tindakan korupsi itu dari penggunaan dana desa guna pengembangan desa. Berdasarkan temuan kami, Kamila yang merupakan Kepala Desa Trishinar melancarkan tindakannya dengan menaikkan harga bahan bangunan, mempalsukan nama dari tukang fiktif, serta memalsukan catatan pembayaran tunai atau tagihan SPJ.

Akuntabilitas pada pemerintahan desa mencakup keunggulan pemerintahan desa guna mengamahkan kegiatannya yang berkaitan terhadap ekspansi desa serta permasalahan di lingkup pemerintahan. Akuntabilitas yang dituju adalah persoalan keuangan yang masuk dalam APBDes, yang salah satu komponennya adalah diberikannya bagian dana desa. Atas perbuatan itu, terdakwa terjerat di Pasal 2 ayat (1) dilanjutkan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemusnahan tindakan kejahatan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun