Mohon tunggu...
lapbul registrasi
lapbul registrasi Mohon Tunggu... Lainnya - Divisi pemasyarakatan

Divisi pasyarakatan pada kanwil. Kaltim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tim Satgas Kamtib Kemenkumham Kaltim Razia di Lapas Tenggarong

22 Januari 2021   14:05 Diperbarui: 22 Januari 2021   14:07 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Timur melakukan kegiatan Penindakan, Pencegahan dan Pengamanan gangguan kamtib yaitu melakukan tugas Operasional Kepatuhan Internal dan juga melakukan kegiatan Razia/ penggeledahan serta test urine kepada penghuni (WBP) dan Petugas di Unit Pelaksana Tehnis yang berada di Kaltim - Kaltara.

Pada tahun 2021 ini Divisipas memulai kegiatan di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Dimana kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ri Nomor : PAS-07.OT-02.02 tertanggal 27 April 2019. Tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarkatan(SATOPS PATNAL). Tingkat Wilayah Kalimantan Timur.

Dan juga melakukan tugas dan fungsinya dalam hal (BINTORWASDAL) Bimbingan Monitor Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan kegiatan berupa Penindakan, Pencegahan dan Penggeledahan,Tim Satgas Kamtib  Divisi Pas Kaltim dibantu petugas dari LPP Kelas II A  dan LPKA Kelas II Tenggarong yang dipimpin oleh Kepala Bidang Yantah, Keshab Lolabasanbaran dan Keamanan Didik Heru Sukoco serta didampingi juga oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi R. Nurwulan Hadi Prakoso. (21/01)

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Kamtib Divisi Pas Kemenkumham Kaltim  dimulai pukul.19.15 s/d 23.45 wita. Dalam temuan hasil razia kegiatan tersebut masih ditemukannya beberapa benda-benda terlarang atau yang seharusnya tidak ada di blok dan kamar penghuni antara lain : sajam, sendok besi, kaca, kartu remi, uang, paku dan terminal listrik ilegal.

dokpri
dokpri
Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada  menekankan 3 (tiga) hal penting yang disampaikan pada saat pengarahan dan pertemuan terhadap Petugas Pemasyarakatan sebagai mana diamanatkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakaran Reynhard Silitonga adalah :

1. Adanya Sinergitas yaitu dengan melakukan kerja sama dengan Apgakum dan instansi terkait sehingga  memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas.

2. Melakukan Pemberantasan Narkoba (P4GN) baik kepada Warga Binaan maupun Kepada Petugasnya, karena seandainya masih adanya narkoba di UPT Pas dapat menimbulkan kerawanan sehingga dapat menimbulkan situasi menjadi tidak aman dan tidak tertib.

3. Melakukan Deteksi Dini, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kerawanan atau mengantipasi hal-hal yg tidak diinginkan sehingga diharapkan  situasi dalam kondisi kondusif.

dokpri
dokpri
SelanjutnyaTim akan terus melanjutkan kegiatan tersebut pada UPT Pemasyarakatan lainnya di Kaltim dan Kaltara sebanyak 17 UPT.

(dvpskltm)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun