Indralaya --- Kepala Lembaga Lem Kelas IIA Tanjung Raja, Abdul Warismenghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika, Psikotropika, serta barang bukti lainnya , setelah sebelumnya mendapat undangan resmi dari Kajari Ogan Ilir, Musa SH, MH. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa (12/08).
Kegiatan ini memusnahkan barang bukti untuk periode April hingga Agustus 2025, antara lain narkotika jenis sabu seberat 42,027 gram, ekstasi sebanyak 24 butir dengan berat 21,188 gram, 20 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api, serta 4 butir peluru. Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan tindak kejahatan lainnya.
Kalapas Tanjung Raja menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini, mengingat sinergi antara aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah diamankan. Kami di Lapas juga berkomitmen mendukung penuh pemberantasan narkotika," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ogan Ilir, perwakilan instansi terkait , serta para jaksa yang menangani perkara. Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI