Takalar - Sebanyak 335 warga binaan pemasyarakatan Lapas Takalar terima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Idulfitri 1443 H, Senin (2/5).
"Dari 335 warga binaan, di antaranya mendapat remisi 2 bulan sebanyak 8 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 40 orang, remisi 1 bulan sebanyak 274 orang, dan remisi 15 hari sebanyak 13 orang," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Aliswandi.Â
Remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala lembaga Pemasyarakatan Takalar, Rasbil, usai pelaksanaan salat idulfitri di masjid At-Taubah Lapas Takalar berlangsung.Â
Kalapas Takalar, Rasbil, menyampaikan jika pemberian remisi khusus idulfitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.Â
"Syarat yang harus dipenuhi, yakni lengkap petikan putusan dan BA17, aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak melanggar tata tertib di dalam Lapas," ungkap Rasbil.Â
"Pemberian remisi ini tentu merupakan sebuah reward bagi narapidana atas usaha di dalam menjaga perilaku baik selama menjalani masa pidana di Lapas. Untuk itu, saya harapkan agar ini bisa dijadikan motivasi bagi warga binaan lain untuk senantiasa aktif mengikuti program pembinaan di lapas serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib," tambahnya.