Mohon tunggu...
Lapas Sekayu
Lapas Sekayu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan

Lapas Kelas IIB Sekayu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Pendirian UKK Muba dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Batik Gambo

28 Januari 2023   07:43 Diperbarui: 28 Januari 2023   07:49 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya melakukan audiensi dengan Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi di Rumah Dinas Bupati Muba, Jum'at (27/1/2023).

Pj. Bupati Muba Apriyadi didampingi Pj. Sekda Muba Musni Wijaya menyambut hangat kedatangan Kakanwil dan jajaran, di antaranya Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama.

Audiensi tersebut membawa beberapa agenda penting yaitu pembahasan mengenai Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Musi Banyuasin, terkait pelaksanaan tugas kekayaan intelektual, pembentukan produk hukum daerah, hingga permohonan dukungan tusi Pemasyarakatan.

Pj. Bupati Muba Apriyadi menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan Kakanwil di Bumi Serasan Sekate. "Atas nama jajaran Pemkab Muba, saya ucapkan terima kasih atas kedatangan bapak Kakanwil Ilham Djaya ke bumi serasan sekate, sebagai kehormatan, memprioritaskan pelaksanaan kinerja di Muba," ujar Apriyadi.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa, ide-ide dan terobosan yang dilakukan Pemkab Muba patut diapresiasi, terlebih dalam perwujudan pendirian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan upaya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.

"Pendirian UKK Muba ini telah kami laporkan kepada Bapak Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dan beliau menyambut dengan antusias agar UKK Muba ini segera dilaunching," ujarnya.

Menurutnya, fungsi keimigrasian tidak hanya penegakkan hukum, tapi juga pelayanan, bagaimana pelayanan itu bisa dekat sedekat-dekatnya kepada masyarakat. Dan komitmen Pemda Muba untuk mendirikan UKK di Musi Banyuasin menjadi langkah sangat strategis, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selanjutnya, mengenai Kekayaan Intelektual, Kakanwil Ilham mengatakan, langkah Pemda Muba untuk mendaftarkan tanaman Gambir sebagai Indikasi Geografis sangatlah tepat. "Ini wujud kesadaran Pemerintah Daerah bahwa perlindungan hukum terhadap potensi Kekayaan Intelektual sangat penting," kata Ilham Djaya.

Pendaftaran Kekayaan Intelektual diharapkan tidak hanya terhenti di tanaman Gambir saja, namun Kakanwil Ilham Djaya mendorong pendaftaran batik Gambo, getah Gambir, dan juga mereknya yang termasuk dalam Kekayaan Intelektual.

Dikatakan Ilham, Kekayaan Intelektual bukan sebatas memperoleh sertifikat namun akan berdampak positif bagi suatu daerah, petani, nilai produk, hingga kesejahteraan masyarakat setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun