Mohon tunggu...
Lapas Sekayu
Lapas Sekayu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan

Lapas Kelas IIB Sekayu

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kadivpas Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev ke Lapas Sekayu

5 Oktober 2022   16:56 Diperbarui: 5 Oktober 2022   17:00 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel), Bambang Haryanto melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Lapas Sekayu, Rabu (05/10/2022).

Kadivpas didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Pudjiono Gunawan dan Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Tri Purnomo.

Kadivpas melakukan monitoring mulai dari pemeriksaan area dapur. Kadivpas ingin memastikan bahan makanan yang dikelola untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah dilakukan sesuai dengan SOP yang ada, kemudian layak serta higienis.

Selanjutnya, Kadivpas memeriksa kegiatan kerja WBP dan layanan kesehatan yang ada di Lapas Sekayu. Selain itu, Bambang Haryanto juga memberikan arahan untuk tetap menjaga kebersihan di area blok hunian WBP. Serta, menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara terus melakukan deteksi dini.

Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama mengatakan, akan segera menindaklanjuti arahan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Kadivpas serta melaporkan hasil tindaklanjut ke Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Terima kasih bapak Kadivpas atas arahan dan evaluasi yang diberikan, segera akan kami tindaklanjuti dan hal-hal tersebut akan menjadi pedoman Lapas Sekayu untuk terus memperbaiki pelayanan yang ada serta menjaga keamanan dan ketertiban Lapas," ujar Ronald Heru Praptama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun