Mohon tunggu...
Lapas Purwodadi
Lapas Purwodadi Mohon Tunggu... Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi

Welcome to Official Media Lapas Purwodadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Purwodadi Miliki Nahkoda Baru

8 Februari 2025   09:02 Diperbarui: 8 Februari 2025   09:00 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas
Humas

Humas
Humas

Humas
Humas

Humas
Humas

Humas
Humas

Semarang - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, melantik 18 (delapan belas) pejabat manajerial baru, Jumat (07/02).

Pelantikan yang dilaksanakan di Aula Yasonna H Laoly, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah ini didasarkan pada surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: M.IP-124.SA.03.03 Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pengambilan sumpah jabatan yang didampingi oleh rohaniwan.

Dalam amanatnya, Kakanwil menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah bagian penting dari dinamika organisasi yang besar dan kompleks seperti Pemasyarakatan. la menekankan bahwa perubahan merupakan keniscayaan yang harus diterima dengan sikap positif.

"Rotasi jabatan, baik yang kita kenal dengan adalah hal yang biasa dan harus dipahami sebagai bagian dari upaya kita untuk menyikapi tuntutan tugas yang semakin dinamis dan kompleks,"ujar Kunrat Kasmiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun