Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Permisan Nusakambangan Terima 5 (lima) WBP dari Lapas Besi

13 Mei 2023   06:02 Diperbarui: 13 Mei 2023   06:15 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima 5 (lima) warga binaan baru, Kamis (11/5).

Lima warga binaan baru tersebut merupakan pindahan dari Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan. Pada pukul 13.15 WIB kelima warga binaan tiba di Lapas Permisan.

Dalam proses pemindahan warga binaan tersebut dilakukan pengawalan secara ketat oleh 5 petugas Lapas Besi dan 2 anggota Polsek NK dibantu 5 taruna Poltekip 54.

Selanjutnya Petugas Lapas Permisan melakukan pengecekan WBP untuk mencegah adanya barang-barang terlarang masuk ke area Lapas Permisan.

Selain itu dilakukan pula pengecekan kelengkapan berkas-berkas administrasi dari kelima warga binaan tersebut. Setelah semuanya dipastikan lengkap dan aman kemudian dilakukan penandatanganan dan serah terima WBP oleh Petugas Lapas Permisan.

Pada pukul 14.15 WIB setelah melalui proses pengecekan yang ketat dan teliti 5 WBP tersebut dimasukkan ke dalam blok Cell untuk menjalani kegiatan Mapenaling untuk waktu selama kurang lebih 2 minggu.

Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso menjelaskan proses pemindahan warga binaan tersebut sesuai dengan hasil asesmen yang telah dilakukan dan surat dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tentang Pemindahan WBP dari Lapas Maksimum ke Lapas Medium.

"Kelima warga binaan tersebut telah melalui proses asesmen sesuai dengan SOP yang ada dan mereka dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sehingga kegiatan pembinaan selanjutnya dapat dilakukan di Lapas Medium Security," terangnya. (Cpp).

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun