Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Pekalongan
Lapas Kelas IIA Pekalongan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Pekalongan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Warga Binaan Lapas Pekalongan Laksanakan Bebas Murni setelah Jalani Subsider

28 September 2022   13:42 Diperbarui: 28 September 2022   13:52 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan,- Warga Binaan Narapidana (WBP) yang dinyatakan bebas tanpa syarat (bebas murni) berarti telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan ketetapan dalam vonis pengadilan. Selain hukuman pokok yang dijatuhkan, tidak sedikit vonis pengadilan menyertakan hukuman pengganti denda atau subsider pada kategori pidana khusus.

Hukuman pokok akan mendapatkan pengurangan atau potongan masa hukuman sesuai ketentuan pengurangan masa hukuman diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 KUHP dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022. 

Sedangkan subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan atau pidana penjara sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya). Subsider dilaksanakan setelah menjalani hukuman pokok dan tidak mendapat pengurangan hukuman sama sekali.

Sebagai contoh, Rabu (28/09), setelah melewati proses administrasi, 1 (satu) orang WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan telah resmi bebas murni. WBP Pidana Khusus Narkotika tersebut telah menjalani hukuman pokok dan subsider sekaligus. 

Bersangkutan terjerat Pasal 114 Ayat  1 Undanng-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 1 (satu) bulan.

Setelah menjalani hukuman pokok (5  tahun) sampai dengan selesai yaitu pada tanggal 29 Agustus 2022 dan WBP tidak mampu membayar denda, maka WBP tersebut harus menjalani pidana penjara tambahan (subsider) selama 1 bulan lagi sehingga yang bersangkutan dapat bebas murni pada hari ini, Rabu tanggal 28 September 2022

Kepala Subseksi Registrasi, Mugianto  menyampaikan bahwa hari ini satu orang WBP Lapas Pekalongan bebas murni sesuai SOP yang berlaku. Pihak Lapas telah melakukan pemeriksaan dan validasi kelengkapan data melalui Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) dan berkas dokumen registrasi.

 "Pembebasan tetap dilaksanakan sesuai tanggal masa pidana berakhir meskipun jatuh pada hari libur atau diluar hari dinas tetap bisa dilaksanakan pembebasan. Dengan demikian pemberian hak warga binaan dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai komitmen Lapas Pekalongan memberikan pelayanan prima," jelasnya.

(Humas Lapas Pekalongan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun