Palu, Info_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, lakukan kegiatan rehabilitasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mengatasi ketergantungan WBP terhadap narkotika . Program rehabilitasi ini dilakukan dengan metode terapi kelompok yang bekerja sama denan konselor dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulwaesi Tengah, Rabu (30/07)
Kepala Lapas (Kalapas) Palu, Makmur menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan dan mengembalikan kehidupan sosial WBP ke keadaan normal kembali. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pembinaan Warga Binaan agar Dapat Berperan Kembali Sebagai Anggota Masyarakat yang Bebas dan Bertanggung Jawab.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan semangat para warga binaan yang dulunya menggunakan narkotika melalui program rehabilitasi pemasyarakatan, sehingga nantinya warga binaan dapat terlepas dari ketergantungan terhadap narkoba," Ujar Kalapas Palu.
Dari hasil skrining yang dilakukan oleh Tim Medis Lapas Palu didapatkan 58 orang WBP yang akan mengikuti kegiatan rehabilitasi dengan metode terapi kelompok. Dimana kegiatan rehabiltasi ini akan terbagi menjadi 2 program yaitu program 15 hari dan program 30 hari. Pembagian kelompok rehabilitasi ini dilihat dari tergantungaannya WBP terhadap pengaruh narkotika dalam kehidupan sosialnya.
Diawal kegiatan program rehabilitasi ini WBP mendapatkan penjelasan mengenai kegiatan apa saja yang akan mereka laksanakan selama mengikuti rehab dan pembagian tugas selama berada di rumah rehabilitasi. Humas Lapas Palu
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI