Pagar Alam- Sebanyak 7 (tujuh) Â orang Narapidana atau Napi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti,Jumat (02/12).
Pemindahan Narapidana dilakukan menyusul tingkat hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam yang telah melewati batas kapasitas atau Over Capacity.
Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin,S.H.,M.Si mengungkapkan, "Setelah melakukan koordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dan Lapas tujuan serta pemenuhan syarat-syarat administratif terkait, akhirnya Lapas Pagar Alam melakukan pemindahan sebanyak 7 (tujuh) orang Narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIa Muara Beliti" selanjutnya "Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi tingkat over kapasitas dan memaksimalkan pembinaan bagi Warga Binaan" pungkasnya.
Selanjutnya M.Syarifuddin,S.E. selaku Kasubsi Admisi dan Orientasi menjelaskan, proses pemindahan diawali dengan menjemput langsung nama yang tertera dalam daftar di kamar hunian masing-masing, untuk mempersiapkan diri dan selanjutnya dilakukan pengecekan kesehatan fisik dan bebas covid-19 oleh petugas medis Lapas, serta arahan singkat di aula lapas.Â
Setelah itu, para narapidana tersebut diarahkan menuju mobil transpas yang sudah menunggu di depan halaman Lapas dengan pengawalan ketat oleh anggota Kepolisian Polres Pagar Alam dan petugas Lapas Pagar Alam, Jumat(02/12).
Proses Pemindahan para Narapidana melibatkan pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Pagar Alam sebanyak 2 (dua) orang dan 6 (enam) orang Pegawai Lapas Pagar Alam, Pengawalan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsi Kamtib Lapas Pagar Alam, Marseli,S.H. kemudian diberangkatkan pada pukul 09.00 WIB dan sampai di Lapas Narkotika Kelas IIa Muara Beliti pada pukul 13.00 WIB dengan keadaan aman, Jumat (02/12).