Mohon tunggu...
LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN
LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membina, Membimbing, Mengamankan dan Rehabilitasi WBP Narkotika Menuju Masa Depan yang Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Narkotika Nusakambangan Pastikan Bebas dari Halinar

12 Oktober 2021   15:42 Diperbarui: 12 Oktober 2021   15:45 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan Deklarasikan Bebas HALINAR

Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Nusakambangan melakukan Apel Deklarasi Anti Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar), Selasa(12/10).

Apel Deklarasi Anti Halinar ini diikuti oleh seluruh petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Acara inti dimulai dengan pembacaan deklarasi, yang berisi beberapa point penting diantaranya siap melaksanakan pemberantasan penggunaan Handphone, bebas pungutan liar barang maupun uang serta sterilisasi peredaran narkoba. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen Deklarasi Bebas Halinar.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Dengan diadakannya Deklarasi Zero Halinar hal ini menunjukkan keseriusan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan untuk menjadi Lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.

#KemenkumhamRI #Kemenkumham_Jateng #Kemenkumham PASTI #HDKD2021 #KumhamSemakinPasti

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun