Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Magelang Adakan Penggeledahan Rutin

21 Desember 2022   19:14 Diperbarui: 21 Desember 2022   19:18 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MAGELANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang (Lapas Magelang) kembali laksanakan penggeledahan rutin kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (21/12). Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah deteksi dini atas gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) menjelang Natal dan Tahun Baru 2023. . 

Penggeledahan dilakukan pukul 13.00 dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Fauzen, dan Kepala Seksi Administrasi Kamtib, Dannu Priyanto. Kegiatan diawali dengan pemberian pengarahan oleh Ka.KPLP kepada seluruh personel yang mengikuti razia. . 

Sebanyak 12 kamar hunian yang dilakukan penggeledahan. Tak luput dapur lapas juga menjadi target penggeledahan untuk menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan kamtib terdapat di dapur lapas. . Hasilnya masih ditemukan barang-barang larangan terdapat di dalam kamar hunian WBP seperti korek api, besi, palu, kaca, speaker, dan silet yang dapat menimbulkan gangguan kamtib di lapas. Selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh Seksi Administrasi Kamtib untuk segera dimusnahkan. . 

Setelah selesai pelaksanaan penggeledahan, WBP dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas Magelang dengan tidak menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang di Lapas Magelang. . "Kepada Warga Binaan agar selalu menaati aturan yang telah ditentukan supaya tercipta Lapas Magelang yang aman dan tertib," tegas Fauzen.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun