Lirung, (26/04) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut memberikan hak bagi warga binaan yaitu dengan memberikan Program Cuti Bersyarat (CB)
Lapas Lirung berikan Program CB bagi 1 (satu) orang warga binaan. Warga Binaan yang menerima program ini yaitu telah memenuhi syarat administrasi dan telah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan baik.
Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!