Mohon tunggu...
lapaskayuagung
lapaskayuagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KayuAgung

Lapas Kelas IIB Kayu Agung Jl. Sepucuk Kel. Kutaraya, Kayu Agung Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Kayuagung Ikuti Secara Virtual Sosialisasi RKUHP yang Diadakan Kanwil Kemenkumham Banten

26 September 2022   20:20 Diperbarui: 26 September 2022   21:50 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Kayuagung

Kayuagung-Kepala Lapas Kayuagung Kemenkumham Sumsel, Reza Meidiansyah Purnama bersama Jajaran Pejabat Struktural mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) secara Virtual di Aula Lapas yang diadakan Kanwil Kemenkumham Banten bekerja sama dengen Pemerintah Provinsi Banten, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej bersama Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan, Dhahana Putra Hadir secara Langsung memberikan materi dalam sosialisasi RKUHP hari ini, Senin (26/09).

Dok. Humas Lapas Kayuagung
Dok. Humas Lapas Kayuagung

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Herwanto, Bc.I.P., S.I.P., M.Si dalam sambutanya Tejo menyampaikan melalui Dialog Publik RKUHP ini diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang komprehensif atas maksud, tujuan, prinsip, dan isi kandungan RKUHP yang pada Tahun 2019 lalu ditunda pembahasannya karena ada sejumlah isu krusial yang berkembang di masyarakat.

Dok. Humas Lapas Kayuagung
Dok. Humas Lapas Kayuagung

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat dengan mengundang serta menerima masukan dari akademisi, Aparat Penegak Hukum, praktisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat, Ujar Tejo

Selanjutnya Materi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum dalam kesempatan yang sama Wamenkumham berdialog secara langsung dengan sejumlah elemen masyarakat yang hadir dan memberikan penjelasan mengenai isu-isu krusial, di antaranya tentang living law, pidana mati, penghinaan presiden, santet, penodaan agama, hingga pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi. Di sisi lain, Dhahana Putra menyampaikan sampai sejauh mana perkembangan proses pembahasan RKUHP ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun