Mohon tunggu...
Lapas Gorontalo
Lapas Gorontalo Mohon Tunggu... Editor - Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

311 Narapidana Lapas Gorontalo Terima Remisi Khusus Idulfitri, 1 Orang Langsung Bebas

22 April 2023   15:32 Diperbarui: 22 April 2023   15:39 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

GORONTALO_INFO PAS,- Sebanyak 311 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah atau Tahun 2023.

Pemberian remisi itu sesuai Surat Keputusan Menkumham RI tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 yang acaranya digelar setelah pelaksanaan Sholat Iedul Fitri 1444 H dipusatkan di Selasar Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Gorontalo pada Sabtu (22/04/2023) hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heny S. Wardoyo dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan. Sementara jajaran petinggi Lapas Gorontalo dihadiri langsung oleh Kalapas Indra S Mokoagow, Kasi Binadik Kasdin Lato, KPLP Kasim Mohungo beserta seluruh staf.

Dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibawakan oleh Kakanwil Heny S. Wardoyo dijelaskan bahwa " pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan. Dalam arahannya Menteri Hukum menyampaikan Salam hormat dan selamat merayakan idul fitri kepada seluruh warga binaan dan seluruh insan pengayoman, Selamat Merayakan Idul Fitri 1444 H." ungkap Heny

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kumham sebanyak  311 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo yang mendapatkan Remisi Khusus, alhamdulilah seluruhnya mendapatkan Hak Remisi Khusus Iedul Fitri." Tutur Heny Susila Wardoyo.

"Besaran remisi dari para napi ini tentunya bervariasi, diantaranya napi yang mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 80 orang, yang 30 hari sebanyak 200 orang, untuk yang 1 bulan 15 hari sebanyak 21 orang, dan 60 hari sebanyak 10 orang. Sementara yang masuk kategori RK II Sebanyak 3 orang dan  diantaranya 1 orang langsung bebas pada hari ini juga atas nama Rahman K. Talalu." Lanjut Bagus Kurniawan selaku Kadivpas

Selanjutnya Indra S. Mokoagow ketika ditemui awak media memberikan komentarnya bahwa "Pemberian Remisi Idul Fitri tahun 2023 ini diharapkan dapat dijadikan sebagai motivasi untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik ketika menjalani hukuman di dalam maupun setelah bebas nanti. Olehnya melalui moment ini izinkan saya atas nama jajaran Lapas Kelas IIA Gorontalo mengucapkan minalbaidzin walfaidzin mohon maaf lahir batin" tutup Indra.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun