Mohon tunggu...
Lapas Gorontalo
Lapas Gorontalo Mohon Tunggu... Editor - Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lapas Gorontalo Gelar Shalat Idul Fitri 1443 H dan Acara Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022

2 Mei 2022   17:51 Diperbarui: 2 Mei 2022   18:09 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Oleh Kalapas Gorontalo Indra s. mokoagow Kepada Perwakilan Warga Binaan. Doc. Humas

Kota Gorontalo-- Moment Idul Fitri 1443 H tahun 2022 membawa kabar suka cita bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Gorontalo. Setelah selesai pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang diikuti oleh Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lapas di Masjid At Taubah, Senin (2/05/2022).

Shalat idul fitri dan acara pemberian remisi berlangsung hikmad dimana warga binaan menggunakan baju muslim koko serba putih yang merupakan pemberian dari Lapas Kelas IIA Gorontalo. dengan tampilan serba putih tentunya Lapas Gorontalo berbagi kebahagiaan dengan membagikan pakaian tersebut, dan juga menampilkan konsep tema "sucikan hati kembali ke fitri menuju kemenangan diri".

Kalapas Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow yang diwakili Kasi Binadik Kasdin Lato menyampaikan bahwa "berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI nomor 609.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, sebanyak 261 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo yang memenuhi syarat dan kami usulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus alhamdulilah seluruhnya mendapatkan Hak Remisi tersebut."ungkapnya.

Selanjutnya Kasdin menguraikan bahwa dari 261 narapidana yang mendapatkan hak remisi tersebut besaran remisinya bervariasi yaitu yg mendapatkan remisi sebanyak 15 hari berjumlah 47 orang, 1 bulan sebanyak 172 orang, 1 bulan dan 15 hari sebanyak 34 orang dan 2 bulan sebanyak 8 orang narapidana" urai Kasdin.

Dalam sambutannya Kalapas Kelas IIA Gorontalo mengatakan bahwa "remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. 


"Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik, menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," kata Indra ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Olehnya melalui moment acara ini kami sampaikan "salam hormat dari Bapak Menteri Prof. Yasona Laoly, kepada seluruh warga binaan dan seluruh insan pengayoman, Selamat Merayakan Idul Fitri 1443 H. Beliau menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus idul fitri ini dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan motivasi, untuk terus introspeksi diri sekaligus memacu diri untuk menjadi manusia yang lebih baik" ungkap Indra.

Diakhir sambutannya Indra menyampaikan "atas nama pimpinan Lapas Gorontalo, kami mengucapkan terima kasih karena acara kegiatan selama bulan suci ramadhan 1443 H hingga pelaksanaan shalat idul fitri dan pembacaan remisi ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan secara ketat dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah
penyebaran virus Covid-19, olehnya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta membantu suksesnya kegiatan ini" tutup Indra. (Humas Lapas Gorontalo)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun